Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) disahkan. Perda berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini mulai disosialisasikan, Sabtu (12/09/2020).
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau kepada warganya untuk mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara.
“Saya minta agar masyarakat mematuhinya, karena ini betul-betul seirus, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya (dipenjara),” ujar Wawako, usai rapat bersama Gubernur Sumbar secara virtual di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (11/09/2020) malam.
Dalam Perda AKB itu, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif. Aturan ini tertuang dalam Pasal 110.
“Ini bukan berita pertakut, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” sebut Hendri Septa didampingi Sekdako Amasrul dan Asisten I Edy Hasymi.
Pemerintah Kota Padang akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat hingga satu pekan ke depan. Dalam sosialisasi ini, Pemko Padang membentuk tim yang turun ke seluruh kelurahan.
“Kita masifkan sosialisasi Perda ini, saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya,” jelas Wawako.
Selain itu, Pemko Padang juga akan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar dalam segi teknis sosialisasi ke masyarakat. Sesuai arahan Gubernur Irwan Prayitno, seluruh kabupaten/kota diminta melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pemprov terkait teknis sosialisasi.
“Kita akan ikuti teknisnya agar sama dengan Pemprov Sumbar, jangan sampai kita beda sendiri,” sebut Wawako.(Ha/CCL)
BACA JUGA: Pemprov Sumbar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Terkait Covid-19