Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mensosialisasikan Peraturan daerah Adaptasi Kebiasaan Baru terkait Covid-19, dalam Perda tersebut pengatur tentang perilaku masyarakat serta sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkannya.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh pemerintah tingkat dua yang ada di provinsi Sumatera Barat dan termasuk Pemko Solok, dan dilaksanakan melalui pergelaran Video Conference (Vicon), Jumat malam 11 September 2020.
Dalam paparannya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan Perda baru terkait dengan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona serta pengendalian Covid-19 tersebut, baru disyahkan dan ditetapkan oleh pihak legislatif provinsi Sumbar pada Jumat sore (11/09) lalu.
Dan disampaikannya, Perda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di provinsi itu, berisikan tentang penegasan pelaksanaan protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat yang ada, serta sanksi sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakannya.
Di Pemko Solok Vicon diikuti oleh Staf Ahli Walikota Solok Ir.Alkaf, didampingi Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Ketua Pengadilan Negeri Solok Donny Dortmund, serta gugus tugas Covid-19 Kota Solok, bertempat di E-Gov Monitoring Balaikota Solok.
Selepas kegiatan itu pada awak media yang ada, Alkaf mengutip paparan yang telah disampaikan Gubernur Sumatera Barat tersebut, dan dikatakannya, pengesahan Perda dilaksanakan melalui sidang paripurna legislatif provinsi Sumbar yang berlangsung begitu alot pada Jumat siang itu.
Dapat dikutif Perda yang disahkan tersebut diantaranya Pasal 12 yang menyatakan Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 wajib mengikuti beberapa poin dalam pasal tersebut diantaranya prilaku hidup sehat dan bersih.
Pasal 106 mengatur dan memberi wewenang terhadap Pemerintah Daerah
untuk menegakan Perda yang ada,
Pasal 110 berisikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Perda tersebut, didalam perda sanksi dapat berupa denda ataupun pidana kurungan penjara paling lama dua hari.
Pasal 111 berisikan aturan dan sanksi bagi pelaku kegiatan atau pelaku usaha, dan sanksi juga berupa denda serta pidana kurungan, didalam Perda juga mengatur terkait tentang pemberian penghargaan kepada pihak yang dianggap berkontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumbar.
(Gia)