Kode Etik Perusahaan Pers
1.Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT Update Top Media (Topsumbar.co.id) dilengkapi dengan identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID card perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi.
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Update Top Media (Topsumbar.co.id) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui telpon 0751-8962-579, WA 082381558076 atau email ke [email protected].
3. Setiap berita yang telah diterbitkan adalah kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh PT Update Top Media (Topsumbar.co.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email redaksi dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
6. PT Update Top Media sebagai badan hukum Topsumbar.co.id telah memiliki peraturan perusahaan yang telah setujui dan disah kan oleh Pemerintah Kota Padang.
7. Kode Etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
Ditetapkan di Padang, 06 Agustus 2019