Aksi protes dan penghalangan oleh Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam atas kepemilikan/penguasaan tanah sawah (Pusako tinggi Kaum Malayu Gantiang red), yang telah dijual oleh Marnis kepada Yosep Ilham berujung di kepolisian.
Hal itu diketahui saat salah seorang anggota Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam, JB (37) tahun menghadap Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Sundi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana perampasan hak atas tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya bertempat di Kincia Jorong Palokoto Nagari Dilam.
Pemanggilan oleh Kepolisian Sektor Bukit Sundi itu terhadap anggota Kaum Malayu Gantiang, Rabu (12/08/2020), didasari dengan adanya laporan ke Polsek setempat oleh Marnis dengan tuduhan perampasan hak, karena tanah tersebut telah mempunyai sertifikat atas namanya dan telah dijual pada Yosep Ilham.
Syahrial Malin Batuah selaku Mamak Kapalo Warih Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam pada TopSumbar.co.id usai memberikan keterangan atas panggilan tersebut di Polsek Bukit Sundi mengatakan, sebagai masyarakat kita harus kooperatif dan sebagai warga negara yang baik kita harus taat dan patuh pada hukum.
“Pemanggilan oleh Polsek adalah dalam rangka meminta keterangan atas laporan yang menyebutkan kita telah melakukan perampasan hak oleh Marnis,” ungkap Syahrial Malin Batuah.
Syahrial Malin Batuah menegaskan, Kaum Malayu Gantiang tidak terima jika harta pusako tinggi diperjualbelikan, dan di Nagari Dilam ini sudah menjadi rahasia umum.
“Kita sudah dengan berbagai cara dalam lima tahun kebelakang ini mencegah Marnis dan saudara nya untuk tidak menggadaikan apalagi memperjualbelikan,” tuturnya.
Dilanjutkan Syahrial, permasalahan ini sudah ada kesepakatan kita dengan Mamak Marnis yang juga mamak masih satu ranji dengan kita, yakni Keputusan KAN Dilam, Nomor 04/KAN-D/2014.
“Dalam keputusan KAN Dilam itu poin kedua menetapkan, selama Kaum Maridin Rajo Api (Mamak Marnis) Suku Malayu Batukarak masih hidup, maka sako dan pusako dibawa, dikelola dan dinikmati hasilnya oleh kaum tersebut,” sebutnya.
Poin ketiga, dikatakan Syahrial, setelah Kaum Maridin Rajo Api punah, maka putuih nan ka mauleh adalah Kaum Junahar Malin Batuah Suku Malayu Batukarak yang gala nya saat ini saya pakai,” tegasnya.
Ia juga mengatakan keputusan KAN Dilam tersebut jelas-jelas telah dilanggar oleh Marnis, dengan telah melakukan praktek jual beli dengan Yosep Ilham tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam.
“Kita berharap pada pihak kepolisian agar bisa menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, dan bisa membantu masyarakat Dilam dalam membuka kebenaran persoalan tersebut,” harapnya.
Menurutnya, terjadinya praktek jual beli tanah tanpa persetujuan kaum ini, pasti ada keterlibatan unsur pimpinan nagari yang lainnya. Apalagi penerbitan sertifikat tanah di kenagarian Dilam ini banyak kongkalingkongnya. (TIM)