Banyak Bangku Kosong, Rapat Paripurna KUA PPAS DPRD Pasbar, Hanya Dihadiri 18 Anggota

Foto : Terlihat Kursi Anggota DPRD Pasbar Banyak Kosong, Saat Berlangsungnya Rapat Paripurna KUA PPAS di Aula DPRD Setempat, Rabu (18/08/2020)
Foto : Terlihat Kursi Anggota DPRD Pasbar Banyak Kosong, Saat Berlangsungnya Rapat Paripurna KUA PPAS di Aula DPRD Setempat, Rabu (18/08/2020)

Rapat sidang paripurna Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tidak memenuhi kuorom.

Rapat sidang paripurna KUA PPAS DPRD Pasaman Barat dilaksanakan di Aula DPRD setempat, Rabu, 19 Agustus 2020.

Pantuan Top Sumbar, saat sidang paripurna berlangsung sebagian kursi anggota dewan banyak yang kosong, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasbar Daliyus K, dihadiri oleh 18 anggota DPRD dan beberapa OPD Pemkab Pasbar

Bacaan Lainnya

“Sangat prihatin rendahnya ketidakhadiran anggota dewan karena rapat ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasbar Endang Jaya Putra kepada wartawan di Padang Tujuh, Rabu.

“Ada satu fraksi yang tidak hadir yakni fraksi Gerindra, dalam rapat paripurna sempat tertunda akhirnya sidang dimulai pada pukul 12.00 WIB,” katanya.

Endang mengungkapkan, jumlah anggota DPRD Pasbar sebanyak 40 orang, namun yang tidak hadir saat ini ialah 22 orang anggota DPRD.

“Untuk informasi Ketua DPRD Pasbar kenapa tidak hadir kabarnya beliau dalam keadaan sakit,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD melalui Kabag Risalah Hasril mengatakan, benar kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kuorum yakni jumlah ada 18 orang dari 40 anggota DPRD yang ada.

Ketua Komisi III Baharuddin R mengatakan, sangat menyesal atas ketidakhadiran sebagian anggota dewan, karena ini rapat paripurna mengenai anggaran malah yang lebih parah ada satu fraksi dengan kursi terbanyak tidak hadir satupun.

Terpisah, anggota DPRD dari fraksi Nasdem Muhammad Guntara mengatakan, menyesal karena sidang paripurna tetap dilanjutkan tanpa memenuhi kuorum.

“Sesuai dengan Tatib DPRD, sidang paripurna harus memenuhi kuorum yakni setengah tambah satu dari jumlah anggota DPRD, sebenarnya yang harus hadir 21 orang, kalau tidak memenuhi kuorum sidang tersebut cacat hukum,” tegasnya.

(SR)

Pos terkait