TOPSUMBAR – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok, Zulferi, SH menepis tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas pasar di lingkungan Pasar Raya Solok.
Ia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang dikenakan kepada pedagang merupakan retribusi resmi yang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Kami ingin meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat. Tidak ada pungli di Pasar Raya Solok. Setiap pungutan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Zulferi dalam keterangannya pada Rabu, 16 April 2025.
Menurutnya, iuran kebersihan dan retribusi pemakaian tempat berjualan yang dibebankan kepada para pedagang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia memastikan bahwa pelaksanaan penarikan retribusi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Zulferi menjelaskan bahwa petugas yang ditugaskan menarik retribusi telah dibekali dengan surat tugas resmi, dan setiap pembayaran disertai dengan karcis atau bukti yang sah.
Menurutnya, pengawasan terhadap proses tersebut juga rutin dilakukan oleh Kepala Bidang Pasar serta pihak terkait lainnya untuk mencegah adanya penyimpangan.
Diketahui, sekitar 100 pedagang kaki lima yang berjualan di jalan lingkar Pasar Raya Solok dikenai iuran sebesar Rp2000 per hari.
Rinciannya, Rp1000 untuk pelayanan kebersihan dan Rp1000 sebagai retribusi tempat berdagang, dengan masing-masing disertai karcis resmi.
Sementara itu, bagi pedagang yang menempati dua lapak, iuran yang dikenakan mencapai Rp3000, yakni Rp2000 retribusi dan Rp1000 kebersihan.
Menanggapi kabar yang menyebut adanya pungutan hingga Rp1 juta per bulan, Zulferi membantah keras.
“Itu tidak benar. Tidak ada pungutan sebesar itu. Semua iuran bersifat resmi dan sudah ditentukan sesuai regulasi,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat dan para pedagang untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pungutan yang mencurigakan atau tidak disertai dengan karcis resmi.
DPKUKM Kota Solok membuka ruang pengaduan melalui kantor dinas maupun kanal resmi milik Pemerintah Kota Solok.
“Kalau ada oknum yang mengaku petugas pasar namun melakukan pungutan tanpa bukti resmi, itu tindakan ilegal. Kami tidak akan tinggal diam, dan akan menindak tegas jika terbukti,” ujar Zulferi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan, SS, M.Si turut menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan salah satu media daring yang dianggap tidak mengindahkan prinsip jurnalistik.
“Seharusnya media melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi. Kami menyayangkan munculnya pemberitaan yang dapat menyesatkan masyarakat,” kata Heppy.
Pemerintah Kota Solok berharap media dapat menjalankan tugas secara berimbang, serta masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam menjaga ketertiban dan kejelasan informasi yang beredar di publik.
(GRA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel