Wabup Dharmasraya Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wabup Dharmasraya Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Wabup Dharmasraya Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Dharmasraya, Leli Arni, saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (19/4/2025).

Dalam pemaparannya, Leli Arni mengapresiasi sikap konstruktif tujuh fraksi DPRD yang mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.

Menurutnya, kolaborasi eksekutif dan legislatif sangat penting demi menghindari potensi sanksi administratif dari pemerintah pusat, seperti pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Dukungan DPRD menjadi landasan penting bagi kelancaran pembahasan dan pengesahan perda ini. Tanpa kesepahaman, kita bisa berhadapan dengan konsekuensi fiskal dari pusat,” ungkap Wabup dalam rapat.

Ranperda tersebut, lanjutnya, telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunannya pun telah melewati proses evaluasi teknis dan administratif, termasuk masukan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah final sebelum ditetapkan secara resmi.

“Setelah persetujuan bersama yang dijadwalkan pada 26 April 2025, kami akan mengajukan permohonan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat, kemudian menyampaikan dokumen final ke Mendagri dan Menteri Keuangan,” jelasnya.

Ranperda ini, menurut Wabup, tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, tetapi juga mempertegas sanksi bagi pelanggaran.

Wajib pajak yang melanggar ketentuan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga dua tahun, sementara pelanggaran retribusi bisa dikenai sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali dari nilai retribusi yang terutang.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga menanggapi dukungan DPRD terhadap langkah inventarisasi aset daerah.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, sebagai potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah akan didorong untuk mengoptimalkan pengelolaan aset demi meningkatkan kontribusi terhadap kas daerah.

Selain itu, Pemkab Dharmasraya tengah memetakan objek pajak dan retribusi yang belum termanfaatkan secara maksimal.

Pengawasan dan monitoring akan diperkuat, termasuk penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara daring guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.

Sebagai bagian dari efisiensi belanja daerah, Pemkab juga telah menerapkan kebijakan pembatasan perjalanan dinas.

Aktivitas tersebut hanya diperbolehkan jika ada izin tertulis dari pejabat berwenang.

Langkah ini, sebut Wabup, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Optimalisasi PAD dan efisiensi pengeluaran menjadi dua kunci untuk menghindari defisit dalam APBD 2025. Di hari ke-57 masa kepemimpinan kami, kami mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam membangun Dharmasraya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya.

(DN)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait