Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Seorang Residivis Narkoba, Saat Dicegat Sempat Berusaha Melarikan Diri

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Seorang Residivis Narkoba, Saat Dicegat Sempat Berusaha Melarikan Diri
Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Seorang Residivis Narkoba, Saat Dicegat Sempat Berusaha Melarikan Diri

TOPSUMBAR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba.

Residivis berjenis kelamin laki-laki itu berinisial YD (43), di tangkap di Kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang pada Jumat, (11/4/2025), pukul 15.00 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P melalui Kasatresnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, S.H.,M.H mengatakan YD merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“YD merupakan salah seorang residivis dalam kasus narkoba yang pernah di tahan beberapa tahun lalu di Batusangkar, Tanah Datarr dan selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2023,” kata Iptu Ardi Nefri dilansir bagian Humas polres Padang Panjang, Sabtu (12/4/2025).

Iptu Ardi Nefri yang baru tiga hari menjabat Kasatresnarkoba Polres Padang Panjang, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku YD dilakukan berdasar informasi masyarakat karena aktifitas pelaku YD cukup meresahkan di lingkungannya.

“Ketika mendapatkan informasi tentang keberadan pelaku YD, jajaran Satresnarkoba di pimpin oleh Kanit Aipda Fadly Adika bergerak dan menemukan YD berada di Kelurahan Sigando sedang mengendarai satu unit mobil jenis honda brio berwarna putih,” jelas Iptu Ardi Nefri.

“Saat di cegat pelaku YD sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil yang dikendarainya dengan kencang, namun naas pelaku menabrak salah satu mobil masyarakat yang tepat berada dibelakangnya,” sambungnya.

Tak kehilangan akal pelaku YD mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak di lokasi mobil yang di kendarai pelaku di hadang petugas.

“Namun berkat kejelian petugas dan disaksikan oleh masyarakat sekitar polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket sedang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat lebih kurang 2,5 gram,” terang Iptu Ardi Nefri.

Ditambahkannya, kepada petugas pelaku YD mengakui bahwa dia yang memiliki atau menguasai barang bukti narkotika jenis sabu karena panik dan takut mencoba membuang barang bukti sabu miliknya tersebut.

“Kini pelaku YD beserta barang bukti telah di amankan di mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Ardi Nefri.

(AL)

Pos terkait