TOPSUMBAR – Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering pada Sabtu, 12 April 2025.
Penangkapan kedua orang penyalahgunaan narkotika ini hanya berselang satu hari setelah sebelumnya, Jumat (11/4/2025), Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkotika.
Residivis berjenis kelamin laki-laki itu berinisial YD (43), di tangkap di Kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang pada Jumat, (11/4/2025), pukul 15.00 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K.,M.A.P melalui Kasatresnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H.,M.H membenarkan bahwa jajarannya berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika.
“Keduanya ditangkap berselang waktu lima belas menit. Satu orang pengedar narkotika jenis sabu dan satunya pengguna narkotika jenis ganja kering,” terang Iptu Ardi dilansir bagian Humas Polres Padang Panjang, Senin (14/4/2025).
Iptu Ardi menjelaskan, pelaku pertama inisial AD (31) berstatus pengangguran merupakan warga Kelurahan Balai-balai Kota Padang Panjang.
“Setelah mendapat informasi jajaran Satresnarkoba dipimpin Aipda Fadli Adika bergerak dan berhasil menangkap AD ketika berada di pekarangan masjid Raya Jihad pada Sabtu,12 April pukul 18.15 WIB,” jelas Iptu Ardi.
Lebih lanjut Iptu Ardi menerangkan, ketika di tangkap polisi berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sedang di genggam di tangan sebelah kanan AD.
Tak berkutik di tangkap kepada polisi, AD mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di tempat kosannya, yang beralamat di Kelurahan Balai- balai Kota Padang Panjang.
“Ketika dilakukan penggeledahan di kamar kos AD, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar, dua buah timbangan digital dan alat hisap sabu yang disimpan AD dalam sebuah tas sandang di dinding kamar,” terang Iptu Ardi.
“Di kamar AD, polisi juga menemukan seorang laki-laki berinisial OZ (27) dan ketika dilakukan interogasi oleh polisi, OZ mengakui bahwa dirinya siap menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket kecil daun ganja kering yang terletak di kusen jendela di kamar kosan AD,” sambung Iptu Ardi.
Iptu Ardi juga mengatakan, kedua pelaku AD dan OZ saat ditangkap sama sekali tidak melakukan perlawanan.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku AD di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sementara kepada pelaku OZ di kenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat(1) huruf A undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” pungkas Iptu Ardi.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, menyampaikan apresiasi sebesarnya kepada masyarakat Kota Padang Panjang khususnya yang telah bekerja sama mendukung polisi dalam memberantas peredaran narkotika di kota berjuluk kota serambi mekah ini.
“Semoga dengan penangkapan ini dapat menekan peredaran narkotika di kota serambi mekah ini,” ungkap Kartyana.
(AL)