TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menggelar dua agenda penting peluncuran inovasi Lapau Ancak dan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait, seperti Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Balai POM, Polresta Bukittinggi, BNN Payakumbuh, dan KPKNL.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Lapau Ancak merupakan inovasi baru Kejari Bukittinggi untuk meningkatkan transparansi dalam penjualan barang rampasan negara yang bernilai di bawah Rp35 juta.
“Alhamdulillah, hari ini kita resmikan Lapau Ancak. Ini merupakan upaya kami untuk menjual barang rampasan negara secara transparan, berdasarkan putusan pengadilan. Informasi dan barang yang dijual juga akan kita tampilkan di media sosial agar masyarakat bisa mengakses secara terbuka,” jelas Djamaluddin, Rabu (16/4/2025).
Selain peluncuran Lapau Ancak, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, di antaranya narkotika jenis ganja seberat lebih dari 9 kilogram, sabu sebanyak 400 gram, serta barang bukti lainnya seperti kulit trenggiling dan obat-obatan terlarang.
“Kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel. Ini merupakan pemusnahan barang bukti pertama di tahun 2025. Di tahun 2024 lalu, kita juga telah beberapa kali melakukan kegiatan serupa,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Bukittinggi.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Launching Lapau Ancak dan pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata dalam menegakkan keadilan serta mencegah penyalahgunaan narkotika. Ke depan, kami berharap Pemko Bukittinggi dapat merumuskan perda khusus dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba di kota ini,” ujar Ibnu.
Ia juga berharap kerja sama lintas sektor ini terus terjalin dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat.
(JA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel