Pemko Padang Gratiskan Retribusi Pemakaman di TPU Tunggul Hitam dan Air Dingin

Pemko Padang Gratiskan Retribusi Pemakaman di TPU Tunggul Hitam dan Air Dingin
Pemko Padang Gratiskan Retribusi Pemakaman di TPU Tunggul Hitam dan Air Dingin

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menghapus retribusi pemakaman di dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah, yakni TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin.

Kebijakan ini mulai berlaku seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mulai sekarang, tidak ada lagi pungutan retribusi untuk masyarakat yang memakamkan jenazah di dua TPU milik pemerintah tersebut,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta dikutip dari keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari amanat Perda yang menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut mendorong reformasi dalam sistem retribusi, termasuk pelayanan pemakaman.

“Ini adalah langkah menuju pelayanan publik yang lebih manusiawi. Kami ingin hadir dalam situasi yang sensitif secara sosial dan emosional, salah satunya ketika warga berduka,” jelas Fadel.

Namun demikian, Fadel menekankan bahwa pembebasan retribusi ini tidak mencakup jasa-jasa yang disediakan oleh warga atau pihak lain di luar pemerintah, seperti penggali kubur, pengangkut jenazah, pemasangan nisan, maupun penyewaan tenda.

“Biaya untuk layanan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi antara keluarga dan penyedia jasa,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap praktik pungutan liar yang mengatasnamakan pemerintah kota.

“Kalau ada yang meminta bayaran atas nama retribusi pemerintah, laporkan segera. Petugas TPU akan memberikan informasi yang benar. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

DLH Kota Padang akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan ini dijalankan sesuai aturan.

Bila ditemukan pelanggaran, Fadel memastikan pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait