TOPSUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, mengeluarkan imbauan tegas kepada para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan di sepanjang Flyover Kelok 9.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan selama masa arus balik Lebaran 2025 yang tengah berlangsung.
Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengendara yang nekat parkir di badan jalan, terutama di kawasan jembatan layang tersebut.
Salah satu bentuk tindakan yang dilakukan adalah pemasangan garis polisi pada kendaraan yang melanggar.
“Kami imbau kepada seluruh pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang Flyover Kelok 9. Bila ditemukan parkir sembarangan, petugas tidak segan untuk memasang garis polisi sebagai bentuk penindakan,” ujar Zarwiko dikutip dari keterangan resminya, Minggu (6/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa parkir sembarangan menjadi salah satu faktor utama penyebab kemacetan di jalur strategis penghubung Sumbar dan Riau itu.
Oleh karena itu, selain imbauan, pihak kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas demi kelancaran arus kendaraan.
“Saat ini kami mengarahkan kendaraan dari arah Sumbar ke Riau melalui jalan lama Kelok 9. Sementara untuk arah sebaliknya, dari Riau ke Sumbar, kendaraan kami arahkan lewat Flyover atau jembatan layang,” terangnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel