TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memutuskan untuk mengubah kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang selama ini digunakan untuk membebaskan iuran komite siswa SLTA dan SLB, baik negeri maupun swasta.
Mulai tahun 2025, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Herriman, SH., M. Hum., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Setelah tiga tahun berjalan, kita melihat perlu adanya penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi keuangan daerah saat ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, evaluasi dilakukan seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dan keterbatasan fiskal daerah.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan pendidikan SLTA dan SLB merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan pemerintah kabupaten/kota.
Herriman juga menyoroti bahwa selama pelaksanaan program ini, bantuan dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Banyak siswa dari keluarga mampu, termasuk anak ASN, anggota TNI/Polri, DPRD, dan pegawai BUMN/BUMD turut menikmati pembebasan iuran komite.
“Kondisi ini tentu tidak ideal, apalagi di saat pemerintah kota masih memiliki banyak kebutuhan mendesak seperti perbaikan sarana pendidikan dasar, pengelolaan sanitasi, pelayanan air minum, dan persampahan,” jelasnya.
Fenomena lain yang ditemukan selama evaluasi adalah adanya warga dari luar Bukittinggi yang memindahkan Kartu Keluarga anak ke Kota Bukittinggi agar dapat menikmati fasilitas pembebasan iuran.
Hal ini berdampak pada peningkatan beban BKK yang harus ditanggung oleh APBD setiap tahunnya.
Sementara itu, evaluasi ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam diskusi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tahun 2024, disepakati bahwa pemberian BKK perlu dievaluasi secara menyeluruh agar sejalan dengan kemampuan fiskal daerah dan pemenuhan urusan wajib lainnya.
Dengan perubahan kebijakan ini, Pemko Bukittinggi berharap penggunaan APBD menjadi lebih optimal, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Dana daerah akan difokuskan untuk menangani urusan yang menjadi kewenangan langsung pemerintah kota, seperti pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
(JA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel