Mediasi Kompensasi Lahan antara PT BRM dan Warga Ampek Koto Dibawuah Masih Buntu

Mediasi Kompensasi Lahan antara PT BRM dan Warga Ampek Koto Dibawuah Masih Buntu
Mediasi Kompensasi Lahan antara PT BRM dan Warga Ampek Koto Dibawuah Masih Buntu

TOPSUMBAR – Upaya penyelesaian persoalan kompensasi lahan antara masyarakat Nagari Ampek Koto Dibawuah, Dharmasraya dengan pihak PT Bukit Raya Medusa (BRM) kembali digelar, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Wali Nagari Ampek Koto Dibawuah, Selasa (15/4/2025) tersebut, masih belum menemukan titik temu.

Penguasa Ulayat Nagari Ampek Koto Dibawuah, Sahlil Datuak Bagindo Rajo Lelo, menyampaikan bahwa masyarakat hanya menuntut agar perusahaan menepati janji sesuai kesepakatan yang sudah dibuat sejak tahun 2001 dan diperbarui dalam adendum tahun 2006.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak menuntut macam-macam. Kami hanya minta PT BRM jalankan isi perjanjian. Dalam adendum 2006 disebutkan bahwa perusahaan menyediakan 1.000 hektar kebun sawit di dalam wilayah konsesi, itu tidak boleh berubah,” ujar Sahlil.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara kesepakatan awal dan adendum terletak pada skema pengelolaan.

Pada kesepakatan awal, PT BRM bertanggung jawab menanam dan merawat kebun hingga berbuah. Namun dalam adendum, masyarakat diberi wewenang untuk mengelola kebun, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Menurut Sahlil, masyarakat sudah menerima bantuan dana senilai Rp6,5 miliar serta 21 unit alat berat dari PT BRM. Namun demikian, ia mempertanyakan kejelasan lahan yang dijanjikan.

“Pertanyaannya sekarang, di mana lahan yang bisa kami tanami? Kami butuh kepastian, dan itu harus dijawab paling lambat hari Jumat, 18 April 2025,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahlil menyebut dari total 1.000 hektar yang dijanjikan, baru sekitar 450 hektar yang telah disediakan oleh perusahaan.

“Masih ada 550 hektar lagi yang belum dipenuhi. Ini yang jadi pokok persoalan,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Humas PT BRM, Angga Saputra, mengatakan bahwa perusahaan menilai kewajiban sudah ditunaikan melalui penyerahan dana dan lahan yang telah ada.

Ia juga menyebut belum ada kesepakatan rinci terkait luas lahan seperti yang disebutkan oleh pemangku adat.

“Soal kekurangan 550 hektar itu, saya belum bisa berkomentar karena itu di luar kewenangan bagian humas,” kata Angga.

Rapat mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kapolsek dan Danramil Pulau Punjung, Camat Sembilan Koto, serta Wali Nagari Ampek Koto Dibawuah.

Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

(DN)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait