TOPSUMBAR – Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil menangkap 4 (empat) orang penyalahgunaan narkotika.
Keempatnya, Masing-masing berinisial YD (28t), JC (33), YP (30) dan TG (32) ditangkap di sebuah bengkel beralamat di Jorong Ambacang Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar (wilayah hukum Polres Padang Panjang, red), pada Selasa 15 April 2025 pukul 21.30 WIB.
Mereka ditangkap ketika usai menikmati barang haram tersebut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K. M,A.P melalui Kasatresnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan keempat pelaku dimaksud.
Ardi dalam keterangan tertulis dilansir bagian Humas Polres Padang Panjang, Rabu (16/4/2025), mengatakan penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku di bengkel tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kanit Opsnal Aipda Fadli Adika beserta tim gabungan Satintelkam Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setiba di lokasi pada sebuah bengkel di Jorong Ambacang Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto, polisi mendapati 3 (tiga) orang pelaku, yaitu JC,YP dan TG berada di dalam sebuah kamar, ketika itu petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) beserta pipet, mancis dan gunting yang masih terletak di lantai kamar tersebut,” kata Ardi.
“Petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku pada lipatan alas kasur di sudut kamar tersebut,” sambungnya.
Ardi menuturkan, berdasarkan keterangan salah satu pelaku (JC), barang tersebut diperoleh dari temannya bernama YP yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan Kota Padang Panjang.
Petugas pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku YP dan menemukan pelaku YP berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan Kota Padang Panjang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Padang Panjang Kembali Berhasil Tangkap Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika
“Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku YP polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 350.000 rupiah hasil penjulan narkotika jenis sabu kepada tiga pelaku lainnya,” tutur Ardi.
“Kini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya. Kepada keempat pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Ardi.
Sebelumnya pada Jumat (11/4/2025), Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkotika berinisial YD (43).
Berlanjut sehari kemudian, Sabtu (12/4/2025), Satresnarkoba Polres Padang Panjang juga berhasil menangkap 2 (dua) orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering berinisial AD (31) dan OZ (27).
(AL)