Kejari Padang Panjang Eksekusi Mantan Kadis Pertanian Ke Rutan Kelas II-B Padang Panjang, Begini Uraian Perkaranya

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Panjang, Ir. Candra, M. Si (65) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Padang Panjang, Rabu (16/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Jerniaty, S. H, M. H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang Antoni Winata, S.H,. M. H., mengatakan Ir. Candra, M. Si terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hibah sapi Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang yang merugikan keuangan daerah Kota Padang Panjang sebesar Rp 343.900.000,00.

“Hari ini Rabu,16 April 2025 telah dilakukan eksekusi terhadap narapidana atas nama Ir. Candra, M. Si di Rutan Kelas II-B Padang Panjang. Ir. Candra, M. Si terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hibah sapi Pemko Padang Panjang yang merugikan keuangan daerah Kota Padang Panjang sebesar Rp 343.900.000,00,” kata Antoni dalam keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id, Rabu (16/4/2025).

Adapun uraian perkara tersebut, dijelaskan Antoni, bermula pada tahun 2015 Dinas Pertanian Kota Padang Panjang mengalokasikan dana sebesar Rp. 3.209.750.000,- untuk pengadaan tanah pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Modern dan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) yang akan menampung kegiatan peternakan sapi perah, perikanan, dan pertanian organik.

Namun kegiatan dimaksud tidak dapat direalisasikan karena adanya sengketa lahan antara Kota Padang Panjang dengan Kabupaten Tanah Datar karena tanah tersebut berada di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Kemudian pada tahun 2015 tersebut telah diajukan proposal permintaan pengadaan sapi perah ke Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Keswan Propinsi Sumatera Barat sebagai persiapan kegiatan di KPT berupa peternakan sapi perah mengingat Kota Padang Panjang menjadi Daerah Sentra Sapi Perah di luar Jawa.

“Walaupun KPT tidak terlaksana, proposal permintaan pengadaan sapi perah ini telah disetujui oleh Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Keswan Propinsi Sumatera Barat sebanyak 40 ekor,” jelas Antoni turut didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Panjang, Fuad Ar Rahim, S. H, M. H.

Kemudian ungkap Antoni, pengadaan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan (Keswan) Propinsi Sumatera Barat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Afrizal Arman, S.Pt.MP dengan penyedia barang dan jasa adalah CV. Puteri Balqis yang berkedudukan di Bandung Barat.

Sapi perah hibah pengadaan ini kemudian diantar secara bertahap, rinciannya tahap I pada bulan September diantar sebanyak 21 ekor dan tahap II pada bulan November diantar sebanyak 19 ekor. Sapi datang adalah sapi perah dara bunting bangsa FH betina umur 24 s/d 30 bulan.

“Dengan tidak terlaksananya KPT maka Kepala Dinas Pertanian Ir.Candra Msi memerintahkan UPTD Puskeswan (drh. Indra) yang mengelola dan memelihara 40 ekor sapi perah hibah tersebut di kandang komplek RPH Silaing Bawah,” ungkap Antoni.

“Saat itu UPTD Puskeswan tidak keberatan karena pemeliharaan ini hanya bersifat sementara, dimana Kadis Pertanian telah berencana melakukan kerjasama Operasional (KSO) kepada Yusrianto,” sambungnya melanjutkan.

Lebih jauh Antoni menerangkan, sekitar 1 (satu) bulan kedatangan sapi perah di kandang RPH, ternyata UPTD Puskeswan tidak mampu memelihara karena kekurangan tenaga dan biaya dan telah ada 2 (dua) ekor sapi perah hibah yang mati terperosok ke gorong-gorong RPH karena kandang RPH hanya bisa menampung lebih kurang 20 ekor sedangkan sisa sapi perah terpaksa dibiarkan diluar kandang sehingga rencana KSO pun segera dilaksanakan.

Kemudian Ir. Candra, M. Si memerintahkan Kabid Peternakan (Nasrun Yahya) dan Kasi Produksi (Fitriadi) untuk melakukan monitoring ke kelompok peternak dan akhirnya memilih kandang milik Yusrianto sebagai penampung sapi hibah milik Pemko Padang Panjang.

“Dalam pemilihan kandang Yusrianto ini Ir. Candra Msi tidak berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Lampiran angka V Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Daerah,” terang Antoni.

Selanjutnya, Ir. Candra, Msi melakukan penyerahan 20 ekor sapi perah hibah milik Pemko Padang Panjang kepada Yusrianto pada tanggal 24 Oktober 2015 tersebut tanpa adanya payung hukum berupa perjanjian atau kesepakatan.

Perjanjian atau kesepakatan baru dibuat pada tanggal 22 Desember 2016 pada pada Kepala Dinas Pertanian Ade Nafrita Anas, SP.MP (1 tahun setelah pemindahan) dengan Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) No. 524.3/2065/NAK/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016.

Yusrianto sebagai peternak sapi perah belum banyak pengalaman apalagi untuk memelihara 20 ekor sapi perah dalam keadaan bunting yang memang membutuhkan penanganan khusus, ditambah saat itu Yusrianto sedang dalam keadaan terlilit hutang bank yang telah jatuh tempo sehingga Yusrianto melakukan penjualan sapi perah yang ada.

Kurun waktu tahun 2016- 2018 sapi perah milik Pemko Padang Panjang yang berada dikandang Yusrianto telah 11 ekor yang dijual oleh Yusrianto tanpa sepengetahuan Dinas Pertanian berupa sapi indukan dan turunan indukan.

Pada saat serah terima sapi perah hibah ini dari PPK kegiatan Dinas Peternakan dan Keswan Propinsi Sumatera Barat kepada Dinas Pertanian Kota Padang Panjang, Dinas Pertanian Kota Padang Panjang selaku pengelola barang tidak ada melakukan pencatatan dan inventarisasi barang sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Akibat penatalaksanaan sapi perah hibah milik Pemko Padang Panjang sebagai Barang Milik Daerah (BMD) serta pemindahan sapi perah hibah milik Pemko Padang Panjang kepada Yusrianto tanpa mengikuti ketentuan kerjasama pemanfaatan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah jo Permendagri No.19 tahun 2016, dan ini juga diatur oleh Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor :8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga terdapat kerugian keuangan daerah dengan komponen berkurangnya indukan sapi perah awal.

Dari komponen kerugian keuangan daerah tersebut ditemukan sebesar Rp343.900.000,00 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor : 54/LHP/XXl/10/2023 Tanggal : 18 Oktober 2023, melanggar pasal: Primair : Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan kepada tersangka Ir.Candra, M.Si menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Ir.Candra,M.Si yang pada awalnya eksekusi dijadwalkan di Rutan Kelas II B Kota Padang, Jl. Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Namun, terpidana mengajukan permohonan agar eksekusi dilaksanakan di Rutan Kelas II B Padang Panjang, dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun dan kedekatan lokasi dengan tempat tinggal keluarga di Kota Padang Panjang.

“Permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan kemudahan akses keluarga dalam menjenguk serta memperhatikan aspek kesehatan terpidana,” pungkas Antoni.

Data dihimpun Topsumbar.co.id, Ir. Candra, M. Si merupakan Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Panjang periode 2013-2018.

(AL)

Pos terkait