Hingga Maret 2025, PT KAI Tutup 74 Perlintasan Sebidang, 50 Diantaranya Lintasan Liar

Hingga Maret 2025, PT KAI Tutup 74 Perlintasan Sebidang, 50 Diantaranya Lintasan Liar
Hingga Maret 2025, PT KAI Tutup 74 Perlintasan Sebidang, 50 Diantaranya Lintasan Liar

TOPSUMBAR – Sepanjang Januari hingga Maret 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 74 perlintasan sebidang.

Dari jumlah tersebut, 24 perlintasan terdaftar secara resmi, sementara 50 lainnya merupakan perlintasan liar yang tidak memiliki izin operasional.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut mewajibkan penutupan perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.

“Penutupan dilakukan demi menjamin keamanan operasional kereta api dan keselamatan masyarakat yang melintas,” ujar Anne dalam keterangan resminya, Jumat (11/4/2025).

Sebelumnya, sepanjang tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 titik perlintasan sebidang di berbagai daerah operasional.

Menurut Anne, pencapaian ini mencerminkan keseriusan perusahaan dalam mengurangi potensi gangguan dan risiko kecelakaan di jalur kereta.

Data internal KAI mencatat masih terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.883 titik telah dijaga (50,98 persen), sementara 1.810 titik lainnya (49,01 persen) belum memiliki penjagaan, sehingga rawan terhadap kecelakaan.

Sebagai langkah pencegahan, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah daerah maupun pusat.

“Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” kata Anne.

Selain tindakan fisik, KAI juga terus melakukan pendekatan edukatif.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, KAI bersama berbagai pemangku kepentingan telah menggelar kampanye keselamatan, memasang 1.553 spanduk peringatan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur rel.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga komunitas pecinta kereta (railfans) untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Anne menekankan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada perilaku pengguna jalan.

“Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap. Kunci utama ada pada kedisiplinan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 UU tersebut mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000, sebagaimana tertuang dalam Pasal 296.

Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menegaskan bahwa kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang.

“Jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan korban jiwa, maka sanksi pidana berat dapat dikenakan. Sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” tambah Anne.

Dalam menyampaikan pesan keselamatan, KAI turut menggandeng komunitas railfans untuk menyebarkan edukasi melalui media sosial dan kegiatan kreatif lainnya.

Kerja sama juga dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian melalui inspeksi bersama, pemasangan rambu tambahan, serta program edukasi ke sekolah-sekolah.

“Kami percaya bahwa keselamatan hanya bisa tercipta melalui sinergi dan kesadaran bersama. KAI akan terus mengambil langkah-langkah strategis agar transportasi kereta api menjadi lebih aman dan andal bagi semua,” pungkas Anne.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait