TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama jajaran Kecamatan Lubuk Kilangan melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Bandar Buat pada Minggu (6/4/2025).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Camat Luki dan Tim III Satpol PP Padang ini menyasar PKL yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
“Penertiban ini merupakan langkah untuk menata kembali kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua. Kami laksanakan dengan cara yang persuasif dan humanis,” ujar Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan berdagang bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Kami ingin mengajak para pedagang untuk lebih sadar terhadap pentingnya menjaga ketertiban ruang publik. Jangan gunakan trotoar atau badan jalan untuk berdagang, karena itu membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Menurut Chandra, situasi selama penertiban berlangsung aman dan terkendali, tanpa gesekan dengan para pedagang.
Pihaknya juga terus mengimbau para PKL agar menaati aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.
“Tujuan kita bukan semata-mata menertibkan, tapi membangun kesadaran bersama agar lingkungan pasar menjadi lebih tertata dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pengunjung,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel