TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah secara resmi mengukuhkan Edi Dharma Syafni, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman di Auditorium Gubernuran, Minggu pagi (13/4/2025).
Dalam sambutannya, Mahyeldi menekankan dua pesan penting yang harus dijalankan oleh Edi Dharma selama masa penugasannya.
Pertama, memastikan penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman berjalan dengan lancar.
Kedua, menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam seluruh proses yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.
“Saya berpesan kepada Saudara Edi Dharma, pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan netralitas ASN tetap dijaga. Itulah tugas utama yang harus diemban, selain menjalankan roda pemerintahan sehari-hari,” ujar Mahyeldi dengan tegas.
Masa jabatan Pjs Bupati Pasaman ini akan berlangsung hingga tanggal 19 April 2025, bersamaan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara Bupati Pasaman definitif, Sabar AS, yang maju kembali dalam PSU.
Meski masa penugasannya terbilang singkat, Mahyeldi optimis bahwa Edi Dharma mampu menjalankan tanggung jawab tersebut dengan baik.
Apalagi, Edi Dharma bukan sosok baru bagi Kabupaten Pasaman, karena sebelumnya juga pernah mengisi jabatan yang sama menjelang Pilkada serentak pada akhir 2024 lalu.
“Karena ini sudah kali kedua beliau mengemban amanah yang sama di tempat yang sama, saya yakin Saudara Edi Dharma mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Waktu yang singkat bukanlah hambatan,” ungkap Mahyeldi.
Saat ini, Edi Dharma Syafni, M.Si juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Penugasan sebagai Pjs Bupati Pasaman menjadi tanggung jawab tambahan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka menyukseskan agenda demokrasi di tingkat daerah.
Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan digelar pada 19 April 2025.
PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 24 Februari 2025 terkait sengketa hasil Pilkada sebelumnya.
(adpsb/bud)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel