DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029.

Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (9/4/2025) di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria dan Plt Sekretaris Dewan, Maifrizon.

Hadir pula sejumlah anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Sementara dari pihak eksekutif, hadir secara langsung Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy.

Dalam sambutannya, Iqra Chissa menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa dokumen ini adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

RPJMD memuat arah kebijakan pembangunan daerah, tujuan dan sasaran, serta strategi dan program perangkat daerah untuk lima tahun ke depan, yang disusun dengan mengacu pada RPJPD dan RPJMN.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD melibatkan dua tahap utama, yaitu penyusunan rancangan awal dan penyusunan ranperda tentang RPJMD.

“Karena cakupan materi dalam RPJMD sangat luas, maka pembahasan ranperda ini akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya berasal dari masing-masing fraksi secara proporsional,” ujar Iqra.

Pada kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan dokumen perencanaan ini.

Menurutnya, RPJMD tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Sumatera Barat secara nyata.

“RPJMD bukan sekadar dokumen formal, tetapi harus mencerminkan aspirasi rakyat Sumatera Barat. Untuk itu, kami mendorong adanya partisipasi aktif dari semua pihak dalam proses penyusunannya, agar pembangunan ke depan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata Iqra menegaskan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy dalam kesempatan yang sama memaparkan garis besar isi rancangan awal RPJMD yang akan menjadi dasar pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.
Dokumen tersebut mencakup arah kebijakan pembangunan, prioritas strategis, serta target-target yang ingin dicapai hingga 2029.

Vasco juga menyinggung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Dalam instruksi tersebut, disebutkan bahwa penyusunan RPJMD harus dilakukan dengan percepatan jadwal, dari semula berdasarkan hari kerja menjadi berdasarkan hari kalender.

“Regulasi ini mengamanatkan kepada kita semua untuk melakukan percepatan, termasuk tetap melaksanakan tahapan penyusunan RPJMD meskipun bertepatan dengan hari libur,” ujar Vasco.

Mengakhiri pernyataannya, ia berharap kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat menghasilkan dokumen RPJMD yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara tepat dan berkelanjutan.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait