TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Wali Kota Fadly Amran mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang yang digelar Senin, 14 April 2025 di ruang sidang utama DPRD.
Pengajuan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, efisiensi birokrasi, dan ketahanan pangan di Kota Padang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jufri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Kehadiran Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Sekretaris Daerah Andree H Algamar turut menandai pentingnya agenda ini.
Hadir pula para kepala OPD, camat, unsur Forkopimda, Dirut Perumda, hingga Direktur RSUD M Zein, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Fadly Amran menjelaskan bahwa ketiga Ranperda yang diajukan adalah Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan.
“Ketiga Ranperda ini kami ajukan sebagai upaya mendorong kemajuan birokrasi, mengoptimalkan kinerja pemerintahan, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Fadly Amran dalam nota penjelasan yang dibacakannya.
Lebih lanjut, Fadly menegaskan bahwa perubahan terhadap Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, perubahan pada struktur perangkat daerah mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Agustus 2023 tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Lewat Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, BRIDA bisa berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
“Perubahan nomenklatur ini diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang akan memperkuat arah pembangunan daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pangan, Fadly menyebutkan pentingnya regulasi tersebut dalam rangka memastikan keamanan dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
“Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal,” imbuhnya.
Menanggapi pengajuan ini, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah kota dan memastikan bahwa DPRD akan segera membahas ketiga Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Insya Allah, ketiga Ranperda yang diajukan akan kita bahas dengan segera bersama anggota DPRD Kota Padang,” ujar Muharlion, yang juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan Kota Padang.
Rapat paripurna ini berjalan sesuai tata tertib setelah dipastikan telah memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.
Dengan diajukannya tiga Ranperda ini, Muharlion berharap akan lahir regulasi-regulasi baru yang mampu menjadi pondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Padang.
(ADV)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel