TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Jalan Aru, Lubuk Begalung, Senin 14 April 2025.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
Menurut Rozaldi, penertiban dilakukan karena para pedagang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan. Hal ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
“Peringatan sudah kami sampaikan sebelumnya, namun tidak diindahkan. Maka hari ini kami ambil tindakan tegas sesuai aturan,” ungkap Rozaldi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang milik PKL seperti tenda dan payung. Barang-barang itu kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang sebagai barang bukti pelanggaran.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban dan perlindungan terhadap kenyamanan masyarakat Kota Padang.
“Kami tidak melarang masyarakat berdagang, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menjaga ketertiban itu tanggung jawab bersama,” kata Chandra.
Penertiban berlangsung tanpa kendala dan berjalan kondusif.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel