10 Pekerja Tambang Ilegal Diamankan Polisi di Bukit Bulat Solok Selatan

10 Pekerja Tambang Ilegal Diamankan Polisi di Bukit Bulat Solok Selatan
10 Pekerja Tambang Ilegal Diamankan Polisi di Bukit Bulat Solok Selatan

TOPSUMBAR – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan bersama personel Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) berhasil menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Selasa (15/4/2025).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam anggota Polsek, serta satu personel dari Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, kami mengamankan sepuluh orang yang diduga melakukan aktivitas tambang emas secara ilegal dengan sistem manual di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

AKP Hilmi menjelaskan, untuk sampai ke lokasi tambang, tim gabungan harus berjalan kaki sejauh 3 hingga 4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh-Padang.

Medan perbukitan yang sulit ditempuh membuat perjalanan memakan waktu sekitar empat jam.

“Setibanya di lokasi, kami mendapati aktivitas tambang masih berlangsung. Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dari dua titik tambang milik SN dan AS, masing-masing lima orang pekerja diamankan.

Selain itu, turut disita barang bukti berupa dua unit hammer, dua unit blower, dan empat karung material yang diduga mengandung emas.

“Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” terang AKP Hilmi.

Dalam operasi ini, tim gabungan juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi, serta menempelkan spanduk berisi larangan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal dan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait