Taklim Ramadan Hari Ke-26
Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الحَمْدَ لِله، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُه، ونَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أنْ لَا إلهَ إلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى هَذا النَّبِيِّ الكَرِيمِ، وَعَلَى آلِهِ وَأصْحَابِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ.
. اما بعـد
Selamat menjalankan ibadah puasa ramadan kepada orang beriman yang akan dijanjikan peringkat tertinggi dalam iman yaitu “ INSAN MUTTAQIN”.
Selama ramadan 1446 H ini, kajian kita akan berlangsung selama ramadan melalui “Jendela Ramadan Taklim Top Sumbar”.
Marilah kita meningkatkan kualitas ibadah wajib dan Sunnat selama ramadan karena bagian dari bentuk syukur kepada Allah dan rasulNya, agar pada akhir ramadan nanti kita meraih titel MUTTAQIN dan tidak lupa berselawat kepada Nabi kita tercinta MUHAMMAD SAW dengan ucapan “Allahuma shalli alaa Muhammadin wa ala ali a Muhammad”.
Para hadirin pembaca Top Sumbar dimanapun berada.
Pembayaran zakat fitrah berbeda dengan zakat Mal (Harta) tujuannya MENSUCIKAN HARTA, sedangkan zakat Fitrah bertujuan mensucikan JIWA/DIRI orang yang berpuasa. Sehingga pengaturan antara zakat mal dengan zakat fitrah TIDAK DAPAT DISAMAKAN.
Bahwa zakat fitrah ada aturan khusus dari Rasulullah baik bentuknya, muzakki, mustahik, dan waktu pemberiannya yang akan kita uraikan dalam kajian ini. Sehingga ketentuan muzakki dan mustahik dari zakat mal tidak dapat diterapkan pada zakat fitrah.
Bahwa zakat fitrah adalah WAJIB bagi setiap jiwa, kewajiban ini jumlahnya tidaklah banyak yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras /per orang, hal ini sangat ringan karena SETIAP ORANG ADA MEMILIKI MAKANAN POKOK SETIAP HARI DI RUMAH. Jika tidak dibayarkan maka DIRI MENJADI KOTOR BERGELIMANG DOSA.
Sebagaimana hadist dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian orang puasa dari sia-sia dan kata jorok serta sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR Abu Dawud).
Sedangkan menurut https://bdkpalembang.kemenag.go.id bahwa zakat fitrah itu menjadi KENDARAAN ATAS PUASA ke hadirat Allah SWT, bagi yang tidak membayar zakat fitrah maka puasanya tidak sampai kepada Allah SWT, bahwa : “Puasa pada bulan ramadan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah”.
Sebagai pedoman zakat fitrah telah dituliskan pada taklim ramadan hari ke 23, tentunya di media kesayangan kita “ https://www.topsumbar.co.id”, bahwa pembayaran zakat fitrah rasulullah adalah dengan makanan pokok.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha’ makanan atau satu sha’ aqith atau satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ anggur” (HR Bukhari).
TUJUAN ZAKAT FITRAH
Pertama : UNTUK MENSUCIKAN DIRI ORANG YANG BERPUASA DARI PERBUATAN SIA-SIA
Sebagaimana disebutkan dalam alquran:surat At-Taubah ayat 103 : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.
Kedua ; UNTUK MAKAN FAKIR MISKIN DI HARI RAYA
Tujuan dari Kewajiban pembayaran zakat fitrah adalah “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna, serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin” (Hadis Riwayat Abu Dawud).
ZAKAT FITRAH YANG DIANGAP SEBAGAI SEDEKAH BIASA
Pertama : PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG TIDAK SESUAI DENGAN SUNNAH SELAMA MASIH ADA MAKANAN POKOK
Sebagaimana dituliskan https://rumaysho.com menuliskan atas adanya pembayaran zakat fitrah DIGANTI DENGAN UANG, Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Dan Abu Tholib berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,
لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ
“Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut”.
Bahkan Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat. ”Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …)” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Kedua : ZAKAT FITRAH YANG DIBAYARKAN SETELAH SALAT IDUL FITRI
Ketiga : ZAKAT FITRAH YANG DIBAYARKAN KEPADA SELAIN FAKIR DAN MISKIN
CIRI CIRI ZAKAT FITRAH YANG SESUAI SUNNAH DAN MENJADI ZAKAT
Pertama : MUSTAHIK /PENERIM ZAKAT FITRAH ADALAH FAKIR DAN MISKIN, yaitu hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin. Artinya orang fakir dan miskin tersebut tidak mengenal usia dan jenis kelamin serta status sosial.
Kedua : DIBAYARKAN DENGAN BERAS/MAKANAN POKOK
Sebagaimana hadist dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Darami, Malik & Ahmad).
Ketiga : DIBAYARKAN SEBELUM SALAT IDUL FITRI
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat : MUZAKKI ADALAH PEMBERI ZAKAT FITRAH YANG BERPUASA KECUALI YANG ADA KERINGANAN TIDAK BERPUASA
Sebagaimana hadist Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).
Kelima : BERIKAN ZAKAT FITRAH LANGSUNG KEPADA PENERIMA KARENA AKAN DIDOAKAN OLEH MUSTAHIK ZAKATNYA
Bahwa ketika memberi dan menerima zakat kita disunnahkan berdoa sebagaimana hadist : “Barang siapa diperlakukan baik (oleh seorang), hendaknya ia membalasnya. Apabila ia tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya, hendaknya ia memujinya. Jika ia memujinya, maka ia telah berterima kasih kepadanya; Namun, jika menyembunyikannya, berarti ia telah mengingkarinya,” (H.R. Bukhari).
Salah satu doanya adalah : “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu”.
Keenam : MUZAKKI WAJIB BERDOA UNTUK MUSTAHIK YANG DIBERINYA ZAKAT
Sebagaimana firman Allah SWT : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” [At-Taubah/9: 103].
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma: “Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdo’a (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’ (Al-Bukhari, Muslim,Ibnu Majah,Annasai dan Abu daud).
Contoh Doa Nabi Ibrahim ketika berbuat amal sholeh : ”Ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. Al-Baqarah [2]: 127).
CIRI-CIRI ORANG FAKIR DAN MISKIN DALAM KATEGORI PENERIMA ZAKAT FITRAH
Fakir adalah Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada dalam kondisi sangat kekurangan.
Sedangkan Miskin adalah orang miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya sangat terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dengan layak.
Pertama : TIDAK MEMILIKI USAHA DAN MALU MEMINTA-MINTA
Sebagaimana firman Allah SWT : ”Apa pun yang kamu infakkan diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Mahatahu tentang itu. (Q.S. Al-Baqarah: 273).
Kedua : ORANG FAKIR MISKIN YANG TAAT KEPADA ALLAH SWT SEHINGGA MENGUCAPKAN DOA KETIKA MENERIMA ZAKAT FITRAH
Sebagaimana firman Allah SWT Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah : 103).
Ketiga : ORANG YANG TIDAK BERKECUKUPAN NAFKAH SEHARI HARI DAN MALU MEMINTA-MINTA
Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat : ORANG YANG TIDAK BERKECUKUPAN TETAPI MENJAGA KEHORMATAN DARI ZINA DAN TIDAK MENJUAL AQIDAH
Sebagaimana hadist : ”Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya (HR. Bukhari).
Dan riwayat lain : “Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud).
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa, jika tidak dibayarkan DIRI AKAN TETAP KOTOR dan wajib bagi setiap jiwa dengan membayar 2.5 Kg dari Makanan Pokok (Beras, ubi, gandum, jagung dll) tidak dapat diganti dengan uang. Karenanya PILIHLAH YANG SESUAI SUNNAH KETIKA ADA YANG MENYELISIHI.
Karena siksa menyelisihi Sunnah sangat berat, sebagaimana ancaman Allah : ”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan tertimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih. [QS. An-Nur : 63].
Maka belikanlah uang seukuran zakat kepada beras lalu dizakatkan.
Zakat tersebut dibayarkan kepada mustahiknya dua yaitu FAKIR DAN MISKIN dan tidak boleh ke selainnya, dibayarkan SEBELUM SALAT IDUL FITRI.
Apabila dibayarkan dengan uang, kepada selain fakir dan miskin dan setelah salat idul fitri maka TIDAK SESUAI SUNNAH dan DIANGGAP SEBAGAI SEDEKAH BIASA.
Sukabumi, (Rabu, 26 Maret 2025)
Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah