TOPSUMBAR – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (25/3/2025).
Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, di kantor BPK Sumbar.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, serta para kepala daerah dari Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, dan Kota Solok.
Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada BPK Sumbar yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan laporan keuangan daerah.
“Dengan pendampingan BPK, kami berharap dapat menyajikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga optimis bahwa Kota Pariaman dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2024.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menegaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan, serta kecukupan pengungkapan informasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD 2024.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel