Warga Desa Sido Mulyo Pertahankan Hak Atas Lahan Sawit yang Diusahakan Sejak Tahun 1985

Warga Desa Sido Mulyo Pertahankan Hak Atas Lahan Sawit yang Diusahakan Sejak Tahun 1985
Warga Desa Sido Mulyo Pertahankan Hak Atas Lahan Sawit yang Diusahakan Sejak Tahun 1985

TOPSUMBAR – Kisruh sengketa kepemilikan lahan sawit di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, terus berlanjut.

Konflik ini melibatkan warga desa dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat.

Perselisihan ini pun menarik perhatian aparat kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang turun langsung ke lokasi pada Kamis, 20 Maret 2025, untuk melakukan pengecekan terkait klaim milik Muhtar Edi dan Kawan-kawan (dkk).

Bacaan Lainnya

Kelompok warga Desa Sido Mulyo yang mengusahakan lahan tersebut berjumlah sekitar 52 orang dengan luas lahan kurang lebih 112 hektare.

Salah satu perwakilan warga, L. Silitongah atau Purba, menjelaskan bahwa lahan ini telah mereka kelola sejak tahun 1985, jauh sebelum adanya sertifikat kepemilikan.

“Kami sudah menggarap lahan ini sejak dulu, awalnya menanam padi, lalu karet, dan kemudian sawit. Saat itu, wilayah ini masih merupakan bagian dari program transmigrasi dan belum ada sertifikat tanah,” ujar Purba.

Ia juga mengungkapkan bahwa mereka hanya memiliki bukti kepemilikan berupa pancung alas (surat kepemilikan adat) dari para pendahulu desa.

“Sawit yang kami tanam sudah berumur puluhan tahun dan sebentar lagi akan diremajakan. Namun, pada 5 Desember 2024, tiba-tiba ada oknum yang memanen sawit di lahan kami. Padahal, kami yang menanamnya, tetapi mereka yang mengambil hasilnya,” tegasnya.

Sementara itu, Yusup, yang merupakan perwakilan dari pihak Muhtar Edi dan kawan-kawan, mengakui bahwa terdapat sengketa antara warga Desa Sido Mulyo dan pihaknya.

“Pak Edi membeli lahan ini dari salah satu petinggi PT Dapur Sawit. Namun, masyarakat Desa Sido Mulyo mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dan telah dikelola sejak lama. Sejak tahun 2009, masyarakat menguasai lahan ini, sementara Pak Edi memiliki sertifikatnya, tetapi tidak bisa menguasainya,” jelas Yusup.

Ia juga menambahkan bahwa Muhtar Edi telah melaporkan permasalahan ini ke Polres Musi Banyuasin untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dimilikinya.

“Pihak kepolisian bersama BPN turun ke lapangan untuk mengecek apakah sertifikat yang dipegang Pak Edi dan kawan-kawan memang asli serta memastikan status tanah yang dibeli,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sertifikat yang dipegang oleh Muhtar Edi dikeluarkan pada tahun 2004 dan diperoleh dari salah satu petinggi PT. Dapur Sawit.

Namun, warga tetap bersikeras mempertahankan lahan yang mereka garap selama puluhan tahun.

Sengketa ini masih terus bergulir, dan pihak terkait diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

(Sutikno)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait