Viral di Media Sosial Liga Korupsi Indonesia, Kasus Pertamina Duduki Peringkat Teratas

Viral di Media Sosial Liga Korupsi Indonesia, Kasus Pertamina Duduki Peringkat Teratas
Viral di Media Sosial Liga Korupsi Indonesia, Kasus Pertamina Duduki Peringkat Teratas (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga, Instagram @mg_ammar)

3. Skandal BLBI

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang mencuat sejak krisis moneter 1997-1998.

Pada masa itu, Bank Indonesia (BI) menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp 147,4 triliun kepada 48 bank yang tengah mengalami krisis keuangan.

Bacaan Lainnya

Namun, alih-alih digunakan untuk menyelamatkan industri perbankan, dana tersebut justru disalahgunakan oleh sejumlah pihak.

Menurut laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2000 mencatat bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 138,4 triliun akibat skandal ini.

Sementara itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan total kerugian yang timbul mencapai Rp 106 triliun.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun, mengingat besarnya jumlah dana yang raib serta dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

Pemerintah telah berupaya menindaklanjuti kasus ini dengan berbagai langkah hukum, termasuk membentuk Satgas BLBI guna menagih kembali dana yang telah disalahgunakan.

Namun, hingga kini, pemulihan aset negara dari kasus ini masih menjadi tantangan besar.

4. Penyerobotan Lahan Sawit Grup Duta Palma

Dugaan kasus penyalahgunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Grup Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Selama hampir dua dekade, yakni dari 2003 hingga 2022, perusahaan ini mengelola lahan seluas 37.095 hektare tanpa izin yang sah.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun.

Rincian dari angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun serta dampak terhadap perekonomian nasional yang ditaksir mencapai Rp 99,2 triliun.

Pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi, telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Putusan pengadilan juga menetapkan bahwa ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun.

5. Pengolahan Kondensat Ilegal TPPI

Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Perusahaan ini ditunjuk sebagai mitra penjualan minyak mentah (kondensat) milik negara dalam periode 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.

Namun, alih-alih menyetorkan hasil penjualan ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku, TPPI justru gagal memenuhi kewajiban tersebut dengan dalih mengalami kesulitan finansial.

Akibat dari pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pendapatan dari hasil penjualan seharusnya disetorkan maksimal dalam 30 hari setelah minyak diangkat (lifting).

Namun, TPPI tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan, yang kemudian menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, tiga tokoh utama yang diduga bertanggung jawab atas kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan Direktur TPPI Honggo Wendratmo.

Pos terkait