TOPSUMBAR – Istilah “Liga Korupsi Indonesia” tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding Pertamina periode 2018-2023.
Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada tahun 2023 saja.
Selain itu, istilah tersebut merujuk pada daftar kasus mega korupsi di Indonesia yang disusun berdasarkan besarnya kerugian negara.
Pembahasan mengenai “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” ini mulai viral di media sosial X (Twitter) sejak 27 Desember 2024 lalu, setelah sebuah akun mengunggah daftar kasus korupsi terbesar di Tanah Air.
Unggahan tersebut kemudian ramai dibagikan ulang di berbagai platform media sosial.
Salah satu daftar yang menjadi perhatian publik adalah yang dibagikan akun Instagram @stock****. Dalam daftar tersebut, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menempati posisi puncak dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 968,5 triliun.
Posisi berikutnya diisi oleh kasus korupsi PT Timah, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus lahan sawit Grup Duta Palma, serta pengolahan kondensat ilegal PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kasus besar lainnya yang masuk dalam daftar termasuk skandal PT Asabri, PT Jiwasraya, ekspor minyak sawit mentah (CPO), pengadaan pesawat Garuda Indonesia, serta proyek BTS 4G Kominfo.
Berikut beberapa skandal korupsi yang masuk dalam daftar “Liga Korupsi Indonesia”:
1. Korupsi Pertamina Duduki Peringkat Atas dengan Potensi Kerugian Capai Rp 968,5 Triliun
Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023 menjadi kasus dengan nilai kerugian terbesar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa angka Rp 193,7 triliun yang telah diumumkan hanya mencakup kerugian negara pada tahun 2023 saja.
“Secara logika hukum, kalau modusnya sama dan berlangsung selama lima tahun, maka angka kerugiannya bisa lebih besar,” ujar Harli dikutip dari Tempo, Sabtu (1/3/2025).
Setidaknya 7 petinggi Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Jika dihitung berdasarkan rentang waktu 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
2. Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Hingga Rabu, 29 Mei 2024, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antara nama-nama yang terseret, terdapat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta pengusaha kaya asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat korupsi di sektor ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Angka tersebut diperoleh dari berbagai faktor yang memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian dan lingkungan.
Dalam penjelasannya, Kejaksaan Agung merinci bahwa kerja sama dalam penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai prosedur telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,28 triliun.
Selain itu, pembayaran terhadap bijih timah yang berasal dari tambang ilegal menambah kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun.
Namun, dampak terbesar berasal dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini, yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, termasuk biaya pemulihan ekologi yang harus ditanggung negara.