Transaksi Pembayaran Honor Berdakwah dengan Uang Sedekah Di Bulan Ramadhan Menurut Alqur’an dan Hadist

Taklim Ramadhan Hari Ke-13

Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan kepada orang beriman yang akan dijanjikan peringkat tertinggi dalam iman yaitu “ INSAN MUTTAQIN”.

Selama Ramadhan 1446 H ini, kajian kita akan berlangsung selama Ramadhan melalui “Jendala Ramadhan Taklim Top Sumbar”.

Marilah kita meningkatkan kualitas ibadah wajib dan Sunnat selama Ramadhan karena bagian dari bentuk syukur kepada Allah dan rasulNya, agar pada akhir Ramadhan nanti kita meraih titel MUTTAQIN dan tidak lupa berselawat kepada Nabi kita tercinta MUHAMMAD SAW dengan ucapan “Allahuma shalli alaa Muhammadin wa ala ali a Muhammad”.

Kaum muslimin yang bertaqwa

Pada kajian ini kita akan membahas tentang Honor Berdakwah yang dibayarkan dari uang sedekah jamaah majelis taklim atau di bayarkan oleh donator?

Bagaimana kedudukan hukumnya dalam Alquran dan hadist. Jelasnya seorang ustad diminta berdakwah kemudian meminta bayaran tertentu atau diberi  dengan target biaya tertentu.

Hal ini lazim terjadi di era sekarang ini, karena semakin terkenal seorang ustad di media sosial semakin tinggi bayarannya, dan semakin bersemangat untuk membuat MEJELIS TAKLIM baik online maupun offline dan juru dakwahpun bukan hanya dari kalangan laki-laki, dari kalangan perempuan pun sudah membentuk jamaah bahkan jamaahnya pun ada laki-laki.

Dakwah tersebut sudah menggunakan media sosial sehingga seorang juru dakwah sudah tak perlu menemui jamaahnya lagi secara langsung, cukup dengan MEMBUAT VIDEO-VIDEO DAKWAH dengan materi yang menarik dan DISUKAI OLEH JAMAAH DAN PENGGEMARNYA atau MENGUNDANG DENGAN APLIKASI melalui media online.

DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW DI MEKAH DAN MADINAH BUKAN HANYA DAKWAH “ AUDIO VISUAL” TETAPI CONTOH NYATA

Menurut Kristina dalam https://www.detik.com menulis dengan judul “Cara Dakwah Nabi Muhammad SAW Periode Mekkah dan Madinah”. Bahwa ada empat cara nabi berdakwah di Mekah yaitu dengan pertama Membangun Masjid Quba sebagai Pusat Kegiatan Dakwah, kedua; Melakukan Perjanjian dengan Kaum Yahudi Madinah, ketiga Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshar dan keempat Membangun Ekonomi Rakyat dengan Mendirikan Pasar.

Sedangkan menurut Muallif  dalam https://an-nur.ac.id, Rasulullah dalam berdakwah secara praktik nyata bukan sekedar PIDATO DAN ORASI yaitu dengan cara mempersatukan atau  mendamaikan antara kaum Aus dan Khazraj yang bertikai, memsaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar dan mempersatukan masyarakat Madinah melalui piagam Madinah.

Maka dari uraian di atas dakwah para ustad dan juru dakwah hari ini yang focus kepada ORASI DAN PIDATO adalah belum sesuai dengan dakwah Rasulullah SAW sehingga umat menilai dan memahami bahwa ustad hanyalah yang PINTAR CERAMAH DAN KHUTBAH padahal jika melihat teladan ke Rasulullah yang praktik islam telah mengamalkan DAN MENDAKWAHKAN ISLAM LEWAT PERBUATAN DAN KARYANYA.

NABI DAN RASUL SEJAK DARI NABI ADAM AS SAMPAI NABI MUHAMMAD TIDAK ADA YANG DIBAYAR DAN MEMINTA UPAH ATAS MENYAMPAIKAN DAKWAH ISLAM

Sebagaimana disebutkan dalam surat Yusuf :”Dan kamu sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka (terhadap seruanmu ini), itu tidak lain hanyalah pengajaran bagi seluruh alam.” (QS Yusuf ayat 104) .

Demikian juga kepada Bani israil: ”Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa (QS. Al-Baqarah: 41).

Juga kepada kaum Nabi Musa Allah berfirman: ”Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit…… (QS. Al-Maidah: 44).

Juga kepada Nabi Nabi Nuh AS sebagaimana tertera dalam al-Qur’an surat As-Syu’ara [26] ayat 109 : “Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.” Dan pada nabi lainnya “Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al Qur`an) …” (Al An’am [6]: 90).

Surat al-Furqan [25] ayat 57, “Katakanlah, ‘Aku tidak meminta upah sedikitpun kepada kamu dalam menyampaikan risalah itu, melainkan (mengharapkan kepatuhan) orang-orang yang mau mengambil jalan kepada Tuhan nya”.

Menurut Mahladi dalam https://hidayatullah.com dengan judul tulisan: ”Dakwah Tak Boleh Meminta Upah”, disebutkan bahwa Nabi Hud AS dalam surat “Dan sekali-kali aku tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam,” serta Nabi Saleh (Asy-Syu’ara [26]: 145), Nabi Lut (Asy-Syu’ara [26]: 164), dan Nabi Syuaib (Asy-Syu’ara [26]: 180).

Dengan penegasan dalam alquran tersebut jelas DILARANG membudayakan dan mengambil UPAH ATAU HONOR dan sejenisnya dari DAKWAH, lantas bagaimana dengan kebiasaan memberi amplop atau honor pendakwah? Hal tersebut adalah BUDAYA DAN TRADISI UCAPAN TERIMA KASIH yang menjadi kebiasaan dan diikuti oleh generasi ke generasi.

Maka semestinya masyarakat sudah cerdas dalam memperbarui cara berdakwah dengan menghentikan budaya membayar pendakwah dan diganti dengan juru dakwah yang mengembangkan cara dakwahnya sebagaimana DAKWAH RASULULLAH SAW dan dakwah PARA NABI yang dengan IKHLAS MENEGAKKAN AGAMA ALLAH SWT.

JANGAN MENGIKUTI JURU DAKWAH YANG MEMINTA UPAH, KARENA MEREKA TIDAK DAPAT PETUNJUK KECUALI SESUAI NIATNYA

Hal ini dijelaskan Allah Ta’ala di dalam Al Qur’an, “Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yaa Sin: 21).

PERTANYAAN ALLAH SWT KEPADA JURU DAKWAH YANG MENGAMBIL UPAH DAKWAH? CUKUPLAH ALLAH YANG MEMBERI UPAH DAN HONOR

Sebagaimana dalam alquran: ”Apakah kamu meminta upah kepada mereka, lalu mereka diberati dengan hutang?” (Al-Qolam 46)  dan Allah Ta’ala dalam surat al-Mu’minun [23] ayat 72, “… Atau kamu meminta upah kepada mereka? Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi Rezeki Yang Paling Baik.”

LARANGAN MENGAMBIL DAN MEMBERIKAN UANG SEDEKAH DAN ZAKAT SEBAGAI HONOR KEPADA JURU DAKWAH

Apabila seseorang belajar agama dan sekolah pesantren dan perguruan tinggi islam lantas menghasilkan juru dakwah dan dengan dakwah tersebut terbiasa diberi honor dan lama-lama terbiasa karena mendapatkan UPAH/HONOR.

Maka ingatlah peringatan Rasulullah dalam hadist dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih, “Siapa saja yang mempelajari satu ilmu dari ilmu-ilmu yang harus dipelajari karena Allah ‘azza wajalla, tetapi dia tidak mempelajari ilmu itu kecuali hanya untuk memperoleh keuntungan duniawi (Profesi bisnis dan sebagai usaha perdagangan), maka dia tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Sebagaimana contoh dari Rasulullah SAW “Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), muntahkan kurma itu, ‘sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat’.” (HR Muslim).

Maka sebagai ORANGTUA YANG MENYEKOLAHKAN ANAK DI PESANTREN DAN KULIAH DI PERGURUAN TINGGI ISLAM ATAU ORANGTUA YANG MENGABDIKAN DIRI SEBAGAI PENGAJAR TENTANG ISLAM hendaklah selalu ingat hadist  dari Abu Hurairah RA bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari).

Artinya sedekah dari jamaah majelis taklim tidak boleh dimakan oleh juru dakwah karena dakwahnya kecuali sebagai GURU ATAU PENGAJAR.

LARANGAN MENCARI NAFKAH DAN MEMPERBANYAK REZEKI DENGAN MENJADI JURU DAKWAH

Sebagaimana hadist dari Abu Hurairah, Artinya: “Rasulullah SAW ketika diberikan makanan akan selalu bertanya: apakah ini hadiah ataukah ini sedekah?” “Bacalah Al-Quran dan janganlah kalian makan dari itu, dan jangan juga kalian memperbanyak kekayaaan dari itu,…..” (HR Imam Ahmad dan Imam Al-Baihaqi dalam Syuabul-Iman).

CONTOH IMBALAN DAKWAH YANG DILARANG

Sahabat Ubai bin Kaab pernah berkata: “Aku pernah mengajarkan Qur’an kepada seseorang, kemudian aku diberikan sebuah busur (panah). Lalu aku kabarkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaih wa sallam, lalu beliau berkata: ‘jika kau mengambilnya, itu berarti kau telah mengambil sebuah busur dari neraka’, lalu aku kembalikan busur itu” (HR. Ibnu Majah).

Dari uraian singkat di atas jelaslah bahwa dilarang oleh Allah mengambil upah atau honor dari KEGIATAN DAKWAH ISLAM sebagaimana diocntohkan oleh para Nabi TIDAK SATUPUN YANG MEMINTA UPAH BAHKAN DIBAYAR OLEH UMATNYA.

Demikian juga contoh dari Rasulullah SAW TIDAK PERNAH MEMINTA UPAH, MEMASANG TARIF apalagi memakan dari UANG SEDEKAH DAN ZAKAT MAJELIS TAKLIM karena suatu yang diharamkan bagi nabi dan Rasul demikian juga bagi pendakwah yang menjadi ustad dan ulama.

Karena sudah menjadi Tradisi apalagi setiap khutbah jumat, khutbah idul fitri, ceramah Ramadhan dan kegiatan keagamaan mengundang USTAD ATAU JURU DAKWAH dan lazim diberi Honor atau Amplop berisi uang atau transfer rekening melalui MANEJEMENNYA maka perbuatan tersebut tidak ada dicontohkan oleh Rasulullah dan DILARANG.

Sehingga budaya dan tradisi memberi upah honor pendakwah adalah perbuatan MENGADA-ADA sebagaimana alquran: “Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da’wahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.” [Shad/38: 86].

Maka janganlah “Untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu“. [Al-Baqarah/2: 79].

Dengan menukar ayat ayat Allah SWT dengan harga yang rendah sebagaimana firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” [Al-Baqarah/2: 41].

Ingatlah Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima dari semua jenis amalan kecuali yang murni (ikhlas) untuk-Nya dan untuk mencari wajah-Nya.” (Riwayat Nasa-i).

Karena itu pula Allah Ta’ala tidak memperkenankan Nabi ﷺ  untuk meminta upah dari dakwah beliau. “Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al Qur`an) …” (Al An’am [6]: 90).

Apabila juru dakwah ustad dan ulama tidak berniat untuk mendapatkan Honor dari dakwahnya (sangat sulit dijumpai) maka yang dibolehkan adalah MENERIMA HADIAH yang mana hadiah TIDAK DIBERIKAN KETIKA BERDAKWAH tetapi di acara dan kegiatan lain sebagaimana Rasulullah diberi hadiah dalam keadaan bukan beliau berdakwah. Setidaknya jangan menjadikan besar dan kecilnya honor untuk mau berdakwah atau tidak membuat manajemen dakwah yang tugasnya mengurusi HONOR pendakwah, dan tidak memberikan uang SEDEKAH DAN ZAKAT untuk amplop pendakwah dan khatib.

Tetapi sebagai bentuk penghargaan dan suport dakwah dapat diterapkan prinsip Abu Bakar dalam mendanai dakwah Nabi yaitu biaya untuk perjalanan, makan, dan pengadaan kebutuhan dakwah dan pengembangan sarana dan prasarana dakwah agar dakwah islam menjadi tepat sasaran.

Sukabumi, Kamis, 13 Maret 2025)

Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah

Pos terkait