TOPSUMBAR – Menindaklanjuti imbauan bersama yang disampaikan oleh Wali Kota beserta Forkopimda, tokoh adat, dan tokoh agama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi melakukan razia dan penertiban terhadap warung kelambu (warkel) yang masih beroperasi di siang hari selama bulan Ramadan.
Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, A.P., bersama jajaran struktural dan personel Satpol PP, memimpin langsung kegiatan razia yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB pada Kamis (6/3/2025) di berbagai titik di Kota Bukittinggi, terutama di kawasan pasar.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan beberapa warkel yang tetap buka dan melayani pembeli di siang hari.
“Kami harus mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan ini. Sebagai bentuk penegakan Perda, para pedagang yang melayani pelanggan di siang hari kami minta untuk melapor ke Mako Satpol PP. Beberapa barang bukti juga kami amankan sebagai langkah penertiban,” ujar Joni Feri.
Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan bersama tersebut dengan tidak melakukan pelanggaran, serta bagi yang tidak berpuasa agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak makan, minum, atau merokok di ruang publik.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 02 Tahun 2024 Pasal 54.
Lebih lanjut, Joni Feri menekankan agar personel yang bertugas tetap bersikap humanis dan persuasif dalam menjalankan tugasnya.
“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama Ramadhan,” tambahnya.
Satpol PP Kota Bukittinggi akan terus melakukan patroli dan razia serupa selama bulan Ramadan untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.
(JA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel