TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok menggelar razia terhadap Warung Kelambu (Warkel) yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan di kawasan Pasar Raya Solok, Senin (10/3/2025).
Koordinator razia, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nukgraha, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha kuliner wajib menaati aturan yang berlaku selama Ramadan.
“Kami mengingatkan para pemilik usaha makanan untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 53 ayat 1 yang mengatur jam operasional usaha kuliner selama bulan Ramadan,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati enam warung kelambu yang tetap melayani pembeli untuk makan di tempat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Solok, Yopi Yanuardo, langsung memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha tersebut.
“Kami meminta mereka segera menghentikan layanan makan di tempat selama siang hari di bulan Ramadan. Jika tetap melanggar, sanksi yang lebih berat akan diterapkan sesuai aturan,” jelasnya.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi, menambahkan bahwa razia semacam ini akan dilakukan secara rutin sepanjang bulan Ramadan.
“Kami ingin memastikan aturan dipatuhi oleh semua pelaku usaha makanan dan minuman. Kami juga mengimbau agar mereka mendukung suasana kondusif selama bulan puasa dengan tidak beroperasi sebelum waktu berbuka,” katanya.
(GRA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel