TOPSUMBAR – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya mulai 1 Maret 2025.
Penutupan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa seluruh karyawan Sritex resmi terkena PHK sejak 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret,” ujar Sumarno dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (1/3/2025).
Penutupan Sritex terjadi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, akibat ketidakmampuan membayar utang yang mencapai Rp 32,6 triliun.
Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi manajemen Sritex pada Desember 2024, sehingga keputusan pailit tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo, Andreas Sugiyono, berharap manajemen perusahaan dan kurator akan memenuhi semua hak pekerja pasca-PHK.
“Kalau memang terjadi PHK tentunya kami berharap hak-hak pekerja itu dipenuhi, seperti pesangon dan lain-lainnya,” kata Andreas.
Diketahui, Sritex yang didirikan pada tahun 1966 ini, pernah menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan berbagai merek internasional.
Namun, sejak Januari 2022, perusahaan menghadapi krisis keuangan yang berujung pada gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh salah satu debiturnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel