Polres Padang Panjang Tangkap Seorang Residivis Narkotika, Sembilan Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan

TOPSUMBAR – Polres Padang Panjang menangkap seorang residivis narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang tepatnya di Nagari Pitalah pada selasa 11 maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan ini sebagaimana dirilis Hunas Polres Padang Panjang, Rabu (12/3/2025), merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Rommi Hendra Korniawan, S.H.,M.M.

Dijelaskan, pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AR (29 tahun), warga Jorong Jambak Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar (Wilayah hukum Polres Padang Panjang, red).

Ia ditangkap di sebuah rumah di Jorong Jambak Nagari Pitalah setelah tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap AR.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 6 (enam) paket yang di duga narkotika jenis sabu di saku celana yang digunakan pelaku saat itu. Dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya dua paket sedang dan satu paket yang lebih besar, alat hisap beserta satu buah timbangan yang di simpan pelaku di dalam sebuah ember di dapur rumahnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Resnarkoba AKP Rommi Hendra Korniawan menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mulai curiga dengan aktivitas pelaku AR.

“Pelaku AR ini juga merupakan residivis narkotika yang pernah di tangkap pada tahun 2019 lalu,” ungkap AKP Rommi.

AKP Rommi juga menjelaskan, kini pelaku AR dan barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan laporan polisi LP /A / 4 /III /satresnarkoba tanggal 11 maret 2025.

“Pelaku AR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” jelasnya.

AKP Rommi menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Padang Panjang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Kita akan terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang, dan akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana Narkotika,” tegas Rommi.

(AL)

Pos terkait