Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Judi Online

TOPSUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menangkap dua pelaku judi online.

Dijelaskan, kedua pelaku berjenis kelamin pria berinisial R (44) dan RS (24), merupakan warga asal Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, SIK. MAP melalui Kasatreskrim AKP Wiko Satria Afdal membenarkan atas penangkapan kedua pria tersebut.

“Kedua pria tersebut kita tangkap saat kita menggelar operasi pekat Singgalang 2025 di sebuah kafe di Kelurahan Bukit Surungan pada Senin, 3 Maret pukul 22.45 WIB,” ungkap AKP Wiko dirilis bagian Humas Polres Padang Panjang, Rabu (5/3/2025).

Wiko menjelaskan kedua pria tersebut ditangkap tangan oleh Tim Opsnal Macan Marapi ketika sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah kafe di Kelurahan Bukit Surungan.

“Kedua pria tersebut tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi online jenis slot sehingga tidak bisa mengelak saat kita tangkap,” kata AKP Wiko.

“Dari tangan kedua pria itu, berhasil diamankan dua unit Handphone merk Oppo dan Xiaomi dengan sejumlah uang yang menjadi saldo deposit di dalam akun judi online milik kedua pelaku,” sambungnya.

AKP Wiko juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk tidak sungkan memberikan informasi kepada pihaknya bilamana menemukan adanya tindakan penyakit masyarakat (Pekat), seperti perjudian, judi online, minuman keras, prostitusi dan atau berbagai tindak pidana lainnya.

“Harapan kita dengan capaian yang telah ada, Polres Padang Panjang akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Kota Padang Panjang,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait