TOPSUMBAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Mursalim, menegaskan bahwa isu terkait perubahan masa berlaku Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 1 hanya sebatas penyesuaian administrasi.
“Kami tidak menghilangkan hak PPPK untuk mendapatkan perlindungan sebagai abdi negara. Mereka adalah tenaga yang telah berjuang dan harus kita perhatikan. Sesuai dengan regulasi Kemenpan-RB, masa kerja PPPK adalah lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun berikutnya,” ujar Mursalim dalam konferensi pers di ruang rapat Wali Kota Pariaman, Senin (25/3/2025).
Ia menjelaskan, dalam draf SK sebelumnya, masa kerja PPPK tercantum seumur hidup, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah mengetahui hal tersebut, Wali Kota Pariaman, Yotta Balad, langsung menggelar rapat bersama unsur Forkopimda untuk membahas penyelarasan kebijakan.
“Hasil rapat memutuskan bahwa SK lama harus dibatalkan dan diganti dengan SK baru yang sesuai aturan pusat. Tidak ada perubahan dalam format maupun jumlah peserta PPPK,” kata Mursalim.
Ia juga menambahkan, meskipun secara regulasi penyerahan SK dan pelantikan PPPK dijadwalkan pada akhir Desember 2025, Kota Pariaman telah memutuskan untuk melaksanakan pada 1 Juli 2025.
Sementara itu, terkait PPPK tahap II, Mursalim mengungkapkan bahwa beberapa jabatan, seperti petugas kebersihan dan sopir, tidak dapat diangkat sebagai PPPK karena mereka merupakan tenaga outsourcing yang digaji pemerintah berdasarkan jam kerja.
“Posisi mereka tetap seperti semula, namun honor mereka akan disesuaikan dengan aturan pusat, yaitu mengikuti standar upah minimum regional (UMR) yang berkisar sekitar Rp3 juta,” tutupnya.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel