Perbedaan Qadha dan Fidyah Puasa dengan Memberi Makan Orang Miskin Menurut Alquran dan Hadist

Taklim Ramadhan Hari Ke-9

Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan kepada orang beriman yang akan dijanjikan peringkat tertinggi dalam iman yaitu “ INSAN MUTTAQIN”.

Selama Ramadhan ini Kajian kita akan berlangsung selama Ramadhan melalui “Jendela Ramadhan Taklim Top Sumbar”.

Marilah kita meningkatkan kualitas ibadah wajib dan Sunnat selama Ramadhan karena bagian dari bentuk syukur kepada Allah dan rasulNya, agar pada akhir Ramadhan nanti kita meraih titel MUTTAQIN dan tidak lupa berselawat kepada Nabi kita tercinta MUHAMMAD SAW dengan ucapan “Allahuma shalli alaa Muhammadin wa ala ali a Muhammad”.

Sering terjadi perbedaan pendapat tentang hukum Qadha  dan Fidyah Puasa Ramadhan terutama dikalangan ulama dan ustad sebagai pendakwah yang menjadi tempat bertanya oleh umat.

Tentunya jawaban yang semestinya adalah USTAD DAN PENDAKWAH MENYAMPAIKAN ALQURAN DAN HADIST biarlah umat yang mengambil pemahamannya, tetapi jika ustad dan pendakwah MENYAMPAIKAN PENDAPATNYA maka akan terjadi perbedaan pendapat antara ustad ini dengan ustad itu dan pertentangan itu menimbulkan kontraversi dalam penerapan hukum yang sumbernya sama dari alquran dan hadist.

PERINTAH QADHA DAN FIDYAH PUASA DARI ALLAH SWT

Sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT perintah Qadha dan Fidyah puasa Ramadhan tercantum jelas dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 artinya :

“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Dari ayat ini jelas Qadha puasa yaitu mengganti puasa Ramadhan diluar ramadhan dalam tahun yang sama antara bulan syawal sampai dengan bulan sya’ban dalam tahun yang sama sebanyak hari yang ditinggalkan. Seperti orang yang sakit tiba-tiba, orang dalam perjalanan/musafir dan wanita haid dalam bulan Ramadhan, maka wajib mengqadha puasanya.

Sedangkan fidyah adalah memberi makan seorang miskin dilakukan masih dalam bulan ramadhan yaitu dihari yang sama setiap hari puasa ditinggalkan, sebagai contoh hari senin tidak puasa karena wajib fidyah maka diberikan makanan untuk sahur dan berbuka bagi seorang miskin sesuai makanan yang dimakan oleh pemberi fidyah.

PERBEDAAN ORANG WAJIB QADHA PUASA DENGAN MEMBAYAR FIDYAH

WAJIB MEMBAYAR PUASA DENGAN QADHA DI HARI LAIN, yaitu orang yang SAKIT DAN MUSAFIR serta WANITA HAID sebagaimana firman Allah dalam surat albaqarah 184 di atas dan hadist: ”Saat mengalami haid di masa Rasulullah dahulu, kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada salat” (HR Bukhari, Muslim, & An-Nasa’i).

WAJIB MEMBAYAR FIDYAH DENGAN MEMBERI MAKAN SEORANG MISKIN DI HARI YANG SAMA DALAM BULAN RAMADHAN

Fidyah menurut Alquran bagi orang “YANG BERAT MENJALANKAN PUASA” tergolong kepada ketentuan ini adalah ORANG SAKIT TAK MUNGKIN SEMBUH DALAM WAKTU DEKAT seperti sakit koma, tak sadar, lemah pisik dan psikis, KULI BANGUNAN yang bekerja menggunakan TENAGA, SOPIR ANGKUTAN UMUM dan sejenisnya maka baginya wajib membayar fidyah dari usahanya atau dibayarkan oleh orang yang bertanggungjawab atasnya.

Golongan lain adalah musafir yang berjalan berbulan-bulan lamanya, wanita hamil dan menyusui sebagaimana hadist Artinya : “Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui” [HR. lima ahli hadis].

Dan Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].

HUKUM QADHA PUASA DAPAT DIGANTIKAN DENGAN FIDYAH KETIKA WAKTU SUDAH BERLALU DAN TIDAK SANGGUP BERPUASA

Hukum qadha puasa berlaku untuk 1 tahun atau 11 bulan setelah Ramadhan di tahun yang sama, apabila sudah mau masuk puasa Ramadhan berikutnya puasa qadha belum terbayarkan karena BERAT MELAKUKANNYA maka dapat dibayar dengan Fidyah. Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang sama dapat mengganti puasa.

Sebagaimana hadist dari Ibnu Abbas berkata, “Barang siapa yang memiliki hutang puasa tetapi tidak mengqadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia harus berpuasa dan membayar fidyah.” (HR. Daruqutni).

Sebagaimana ketentuan Allah pada surat  Al-Hajj Ayat 78 artinya:”……dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama……. Maka laksanakanlah salat; tunaikanlah zakat, dan berpegangteguhlah kepada Allah. Dialah Pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.

Demikian juga firman Allah pada surat albaqarah 185, artinya:”……. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.

Maka dengan adanya ketentuan Allah memberikan kemudahan maka orang beriman dapat MEMILIH HUKUM YANG TERMUDAH diantara hukum Allah yang ada.

JANGAN MEMILIH HUKUM FATWA BUATAN MANUSIA yang akan menjauhkan dari hukum Allah yang ada, kecuali fatwa tersebut MEMILIH SALAH SATU HUKUM ALLAH DAN RASULULLAH.

Tetapi sering FATWA MEMBUAT MODEL HUKUM BARU sehingga merubah hukum Allah SWT
FATWA DENGAN MERUBAH HUKUM KEPADA HUKUM BARU MELANGGAR HUKUM ALLAH
Sebagaimana disebutkan dalam surat almaidah ayat 44-47 artinya: “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir,…adalah orang orang zolim,…adalah orang orang fasik”.

Dan dalam hadist Rasulullah TEGAS MENYEBUTKAN : ”Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i).

Maka dari uraian tersebut di atas marilah setiap orang beriman membayar qadha puasa dengan puasa di hari lain dalam waktu sebelas bulan setelah Ramadhan dalam tahun yang sama dan apabila tidak MAMPU maka dapat membayar dengan Fidyah menjelang Ramadhan di tahun yang sama.

Diantara orang yang wajib qadha adalah musafir, orang sakit dan wanita haid pada bulan Ramadhan dan orang yang wajib fidyah adalah orang yang berat menjalankan puasa seperti sakit parah, kuli pekerja berat, wanita hami dan menyusui.

Hukum qadha dan fidyah dua hukum yang berbeda subjek dan objek sehingga tidak dibebankan untuk DILAKUKAN KEDUANYA tetapi dipilih salah satu sesuai kemampuan.

Qadha puasa yang diganti puasa jika tidak mampu dapat membayar fidyah. Dan fidyah wajib dibayar dalam BENTUK MAKANAN jangan dibayar dalam bentuk uang agar sesuai dengan Sunnah. Kecuali tidak ada makanan atau orang yang akan menerima JAUH dan tentu ada alasan yang sah merubah menjadi uang. Apalagi sekarang sudah ada Go Food untuk dapat memesankan makanan pembayar fidyah.

Sukabumi, Minggu, 9 Maret 2025)

Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah

Pos terkait