TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Pariaman menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 terkait pembayaran gaji bagi tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, membenarkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa SE ini merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tertanggal 8 Maret 2025.
“Dalam surat dari Menpan-RB disebutkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan serentak mulai 1 Maret 2026. Hal ini membuat pengangkatan CPNS dan PPPK yang sebelumnya dijadwalkan pada tahun 2025 harus ditunda,” jelasnya.
Mursalim menegaskan bahwa SE ini dikeluarkan agar tenaga Non-ASN di Kota Pariaman tetap mendapatkan haknya, meskipun ada penundaan pengangkatan ASN.
SE tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, sebagai dasar hukum bagi OPD dalam membayarkan gaji tenaga Non-ASN.
“Pemerintah daerah berupaya memastikan tenaga Non-ASN tetap menerima gaji seperti biasa. Ini juga agar mereka dapat menjalani bulan Ramadan dan menyambut Idul Fitri dengan tenang,” tambahnya.
Menurutnya, penundaan pengangkatan CASN yang terjadi secara nasional tentu berdampak pada banyak daerah, termasuk Kota Pariaman.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak memahami situasi ini dan menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
“Ini bukan pembatalan, hanya sekadar penundaan. Jadi, kami harap seluruh tenaga Non-ASN tetap tenang dan fokus pada pekerjaan masing-masing,” tutupnya.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel