TOPSUMBAR – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13% hingga 14% selama periode Angkutan Lebaran 2025.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik serta memastikan kelancaran transportasi selama masa libur Lebaran.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3/2025) lalu.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PUPR Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Dudy dalam keterangan resminya, pada Minggu (23/3/2025).
Penurunan harga tiket berlaku selama 15 hari, yakni dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
Selain menekan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan armada penerbangan yang cukup agar pelayanan tetap optimal selama musim mudik.
“Kami tidak hanya fokus pada harga yang lebih murah, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. Kapasitas penerbangan akan dipastikan mencukupi agar masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman,” tambah Dudy.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil kerja sama lintas kementerian dan pemangku kepentingan di sektor penerbangan.
Ia menyebut bahwa dengan adanya sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta operator bandara dan maskapai penerbangan, biaya operasional dapat ditekan sehingga harga tiket bisa lebih terjangkau.
“Kami telah berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan tarif layanan bandara di 37 bandara. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh negara, yakni sebesar 6%. Ini adalah bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin berkumpul dengan keluarga saat Lebaran,” jelas Agus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang mengatur pengurangan PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, tiket pesawat ekonomi yang dibeli akan mendapatkan pengurangan PPN, di mana pajak yang harus dibayarkan hanya 5%, sementara 6% ditanggung oleh pemerintah. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pembelian tiket dalam periode tersebut dan tidak berlaku bagi mereka yang telah membeli tiket sebelum tanggal 1 Maret,” terang Sri Mulyani.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel