Pembayaran Zakat Fitrah Pada Zaman Rasulullah SAW dengan Makanan Pokok untuk Makan Fakir Miskin Dibayarkan Sebelum Salat Id

Taklim Ramadan Hari Ke-23

Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الحَمْدَ لِله، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُه، ونَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أنْ لَا إلهَ إلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى هَذا النَّبِيِّ الكَرِيمِ، وَعَلَى آلِهِ وَأصْحَابِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ.
. اما بعـد

Selamat nenjalankan ibadah  Puasa Ramadhan kepada orang beriman yang akan dijanjikan peringjat tertinggi dalam iman yaitu “INSAN MUTTAQIN”.

Selama Ramadhan 1446 H ini, kajian kita akan berlangsung selama Ramadan melalui “Jendela Ramadan Taklim Top Sumbar”.

Marilah kita meningkatkan kualitas ibadah wajib dan Sunnat selama Ramadan karena bagian dari bentuk syukur kepada Allah dan rasulNya, agar pada akhir Ramadan nanti kita meraih titel MUTTAQIN dan tidak lupa berselawat kepada Nabi kita tercinta MUHAMMAD SAW dengan ucapan “Allahuma shalli alaa Muhammadin wa ala ali a Muhammad”.

Para hadirin pembaca Top Sumbar dimanapun berada.

PERBEDAAN ZAKAT FITRAH DENGAN ZAKAT MAL

Zakat Fitrah tidak sama dengan zakat mal, salah satunya adalah zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa yang hidup (baik besar, sakit atau sehat, beriman atau tidak) wajib zakat fitrah dengan MAKANAN POKOK dengan jumlah pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa) dan penerimanya FAKIR DAN MISKIN secara langsung dan tidak melalui amil zakat.

Sedangkan zakat mal (harta benda) dihitung berdasarkan haul dan nisab wajib bagi yang kaya dengan besaran 2,5% dari jumlah harta dan penerimanya adalah asnaf yang delapan sebagaimana dimaksud dalam surat At-taubah 60: ”Dan ditunaikan setelah terpenuhi haul dan nisabnya dan dapat disalurkan melalui AMIL ZAKAT.

Dengan ketentuan ini jelas dan terang perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal. Maka persoalannya adalah ada yang MENYAMAKAN ANTARA ZAKAT MAL DENGAN ZAKAT FITRAH sehingga pendistribusian zakat fitrah terkadang tidak sampai kepada masyarakat fakir dan miskin yang membutuhkan d hari raya. Dan yang FENOMENAL ZAKAT FITRAH DAPAT DIGANTI DENGAN UANG ?

SEJARAH ASAL MULA ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL

Sebagaimana hadist Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).“ (HR Nasa’i).

Menruut https://www.dompetdhuafa.org Awal Mula Turun Perintah Zakat turun di Makkah sebagaimana pada surat Ar-Rum ayat 39: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Tetapi yang lebih dulu diterapkan nabi di Madinah adalah zakat fitrah dan setelahnya zakat maal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh semua umat muslim, yang memiliki kemampuan makan walaupun hanya semalam, dibayarkan selama dan sebelum bulan Ramadan berakhir.

Sedangkan zakat maal adalah zakat yang wajib dibayarkan kepada umat muslim, yang telah memiliki harta mencapai nisab.

CARA RASULULLAH MENGATUR ZAKAT FITRAH PADA BULAN RAMADAN

Bahwa dikarenakan zakat fitrah diwajibkan kepada setiap jiwa, maka  tentu penerima zakatnya orang terdekat yang merupakan bagian dari keluarga di LINGKUNGAN MASING-MASING agar bisa dipastikan keadaan ekonominya tergolong FAKIR ATAU MISKIN tentu keluarga yang tahu. Dan tidak membentuk amil zakat untuk zakat fitrah kecuali untuk zakat mal.

Pertama
ZAKAT FITRAH WAJIB KEPADA SETIAP JIWA (YANG HIDUP DI BULAN RAMADAN)

Berdasarkan hadist dai Abu Sa’id al-Khudri ra. Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Muslim).

Kedua
ZAKAT FITRAH DIBERIKAN KEPADA ANGGOTA KERABAT YANG FAKIR DAN MISKIN KECUALI AHLI WARIS

Penerima zakat fitrah adalah kerabat yang BUKAN AHLI WARIS (ORANGTUA DAN ANAK), Sebagaimana ditentukan pada Surat Al-Baqarah ayat 215 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”

Dan keutamaan zakat fitrah kepada kerabat adalah mendapatkan dua kebaikan yaitu pahala zakat dan pahala silatrurami sebagaimana hadist Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat saja. Sedangkan zakat kepada kerabat nilainya dua, zakat dan silaturahim.” (HR An-Nasa’i).

Ketiga
ZAKAT FITRAH DIBERIKAN UNTUK MAKAN FAKIR DAN MISKIN DI HARI RAYA

Sebagaimana hadist dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Daud).

Keempat
ZAKAT FITRAH BERTUJUAN UNTUK MENSUCIKAN DIRI ORANG YANG BERPUASA DARI KATA KATA KOTOR DAN SYAHWAT

Kelima
WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH ADALAH SEBELUM SALAT ID DAN BAGI YANG MEMBAYAR SETEAHNYA TERMASUK SEDEKAH

Sebagaimana hadist dari Ibnu Abbas ra.: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

Waktu terbaik adalah sebelum salat id dilingkungan rumah atau dilapangan tempat salat id, sebagaimana hadist:”…..Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat ied. (HR. Bukhari).

Atau “Dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.” ( Hr Al-Bukhari).

Keenam
RASULULLAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN SATU SHA’ KURMA ATAU SATU SHA’ GANDUM (MAKANAN POKOK)

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sha’ bahan makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum atau 1 sha’ kismis.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketujuh
ZAKAT FITRAH WAJIB DENGAN MAKANAN POKOK (BERAS, JAGUNG, UBU DAN SAGU)

Sebagaimana hadist dari Ibnu Umar ra.: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Dan Abu Sa’id al-Khudri ra.:Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keu atau satu sha’ dari kismis.” (HR Bukhari dan Muslim).

AKIBAT HUKUM MENUKAR ZAKAT FITRAH DARI MAKANAN POKOK KEPADA BENTUK UANG

Sebagaimana diuraikan dalam hadist, bahwa tidak ditemukan pembayaran zakat fitrah atau mal di GANTI DENGAN UANG, tetapi sudah ditentukan dalam hadist, yaitu DENGAN MAKANAN POKOK UNTUK ZAKAT FITRAH DAN DENGAN HARTA SESUAI BENDANYA UNTUK ZAKAT MAL. Jelasnya pada zaman rasulullah ada DINAR DAN DIRHAM sebagai bentuk yang sama dengan UANG RUPIAH SEKARANG, tetapi Rasulullah TIDAK MEMERINTAHKAN MENGGANTI DENGAN UANG?

Sehingga jelas adanya regulasi dan pendapat zakat fitrah dan zakat mal dapat diganti dengan uang adalah PERBUATAN BARU  KUATIR TERJERUMUS KEPADA MENGIKUTI SUATU PERBUATAN BID’AH?, karena  ZAKAT FITRAHNYA TIDAK SESUAI SUNNAH dan tentu TIDAK SAH dan TIDAK DIANGGAP MEMBAYAR ZAKAT FITRAH?

Karena untuk menentukan suatu bid’ah atau bukan maka salah satunya adalah menyesuaikan hukum yang menjadi aturan menukar zakat fitrah dengan UANG apakah ada diperintah Rasulullah? Dan jika tidak apakah itu boleh? Sementara ketentuan dan tatacara zakat fitrah SUDAH DISEBUTKAN DALAM HADST SECARA JELAS DAN TEGAS, tentu tidak ada alasan untuk menukarnya.

BAHAYA BID’AH MENYELIMUTI MENUKAR SUNNAH DENGAN KEBIJAKAN HUKUM?

Sebagaimana hadist “Sungguh diantara perkara yang akan datang pada kalian sepeninggalku nanti, yaitu akan ada orang (pemimpin) yang mematikan sunnah dan membuat bid’ah. (HR. Ahmad  dan Ibnu Majah).

Dan perkara yang tidak ada dilakukan Rasulullah dan ditetapkan menjadi hukum, maka TERTOLAK, sebagaimana hadist: “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i ).

Dan “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi).

Dalam hadist qudsy Allah berfirman “(Wahai Rabb), sungguh mereka bagian dari pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sungguh engkau tidak tahu bahwa sepeninggalmu mereka telah mengganti ajaranmu”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku” (HR. Bukhari).

PETUGAS ZAKAT YANG MENGAMBIL BAGIAN DARI ZAKAT AKAN MEMIKUL HARTA ITU DIHARI KIAMAT

Zakat wajib diikeluarkan sesuai benda yang wajib zakat, dan tidak dapat diganti dengan uang, dan bagi petugas zakat tidak dapat mengambil bagian dari zakat tersebut sebagaimana  hadist  Dari Abu Humaid as-Sa’idi r.a, ia berkata, “Rasulullah mengutus seorang laki-laki dari suku al-Azd bernama Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengumpulkan zakat. Sekembali dari tugasnya ia berkata, “Yang ini untuk kamu dan yang ini adalah hadiah untukku.” Rasulullah SAW berkata, “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau di rumah ibunya kemudian ia tunggu apakah hadiah diberikan kepadanya atau tidak? Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah kalian mengambil sesuatu darinya kecuali pada hari Kiamat ia datang dengan memikulnya di atas tengkuknya, kalau harta itu unta, maka unta itu akan bersuara, kalau sapi maka akan menguak, kalau kambing, maka akan mengembik.” Kemudian beliau mengangkat tangan beliau sambil berkata, ‘Ya Allah bukankah sudah aku sampaikan!’ beliau ulangi tiga kali,” (HR Bukhari).

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan MAKANAN POKOK yaitu beras dan belum ada ketentuan zaman rasulullah dapat diganti dengan uang (Dinar dan dirham) tetapi umat islam dapat membeli beras dengan uangnya untuk dijadikan fitrah atau bagi yang memerlukan uang dapat menjual zakat fitrah yang diterima. Dan apabila penerimanya jauh dapat dimintakan tolong kepada pedagang beras setempat untuk dibeli berasnya dan dibayarkan zakat fitrah atsnya SEBELUM SALAT IDUL FITRI.

Sehingga kebijakan dan analogi hukum memudahkan zakat dengan menukar dengan uang  tidak sesuai dengan Sunnah, sehingga dapat beresiko fitrah tidak sesuai Sunnah dan terjerumus ke ranah bid’ah dalam membayar zakat fitrah yang resikinya adalah sesat dan masuk neraka.

Zakat fitrah dibayarkan wajib oleh setiap jiwa yang hidup selama Ramadan baik besar atau kecil, sehat atau sakit semua wajib zakat fitrah kepada Fakir dan Miskin diutamakan dari kerabat yaitu selain ahli waris. Sehingga zakat fitrah tidak diperlukan disalurkan melalui amil zakat karena dihari raya yang diutamakan adalah keluarga yang fakir dan miskin. Dan kepada amil zakat berikanlah zakat mal untuk didisrtibusikan kepada asnaf delapan.

Sukabumi, Minggu, 23 Maret 2025)

Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah

Pos terkait