Pansus RTRW DPRD Sumbar Gelar Konsultasi Akhir dengan Kemendagri untuk Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045

Pansus RTRW DPRD Sumbar Gelar Konsultasi Akhir dengan Kemendagri untuk Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045
Pansus RTRW DPRD Sumbar Gelar Konsultasi Akhir dengan Kemendagri untuk Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045

TOPSUMBAR – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konsultasi akhir dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (12/3/2025).

Konsultasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi regulasi sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sumbar 2025-2045 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW yang lama, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak lagi relevan dan harus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Pansus RTRW telah mengumpulkan berbagai rekomendasi dari kementerian teknis dan organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pembahasan Ranperda RTRW memiliki tenggat waktu yang ketat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan batas waktu dua bulan, sementara sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025,” ujar Muhidi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menekankan bahwa Ranperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi ini.

“Evaluasi dilakukan untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi serta kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN,” jelas Edison.

Selain aspek kebijakan dan legalitas, Kemendagri juga menyoroti bahwa regulasi ini akan menjadi dasar utama dalam perizinan lingkungan, pembangunan infrastruktur, dan investasi daerah.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, mengungkapkan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas penyelesaian hingga 20 Maret 2025.

Ia menyebutkan bahwa Pansus telah melakukan pembahasan intensif terhadap Ranperda, termasuk meninjau 143 pasal yang ada di dalamnya.

Salah satu isu penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah apakah substansi RTRW akan disesuaikan dengan data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada Ranperda sebelumnya.

Selain itu, terdapat sejumlah usulan baru, seperti pengaturan kawasan peternakan dan tambahan wilayah di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Edison Siagian menegaskan bahwa perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang telah disepakati.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Era Sukma Munaf, memastikan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) serta kementerian teknis lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.

Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena hal ini sangat dinantikan oleh investor. Ia menyebutkan bahwa ada lahan peternakan seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk 2.000 hektare di Kabupaten Pasaman Barat dan 600 hektare di Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian yang sudah ditetapkan.

Pansus DPRD Sumbar bersama pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi regulasi menjadi aspek yang sangat krusial dalam penyusunan aturan ini.

“Membuat regulasi tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan yang tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka usulan baru tetap dapat dipertimbangkan,” pungkasnya.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait