Miliki Kekayaan Hingga Rp7,8 Miliar, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

Miliki Kekayaan Hingga Rp7,8 Miliar, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan
Miliki Kekayaan Hingga Rp7,8 Miliar, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

TOPSUMBAR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, tengah menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dilansir dari Antara, Minggu (9/3/2025), Indra Iskandar, yang berasal dari keturunan Aceh ini, telah lama berkarier di pemerintahan sebelum menjabat sebagai Sekjen DPR RI sejak 2018.

Ia memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan birokrasi di Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).

Bacaan Lainnya

Di sana, ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya sebagai Kepala Biro Umum (2013) serta Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah (2015).

Selain itu, Indra juga pernah menjabat sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR RI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Tahun Anggaran 2020

Dari segi akademik, ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional (1994), meraih gelar Magister Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (2005), dan menyelesaikan program Doktor Manajemen Bisnis di Institut Pertanian Bogor (2020).

Namun, di tengah masa jabatannya sebagai Sekjen DPR RI, ia terseret dalam dugaan kasus korupsi yang kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 28 Maret 2024, Indra tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7,8 miliar.

Mayoritas kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Bogor, Jakarta Selatan, dan Cianjur.

Salah satu aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan di Bogor yang bernilai Rp4,7 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki dua bidang tanah di Jakarta Selatan yang diperoleh melalui hibah tanpa akta, masing-masing senilai Rp2,3 miliar dan Rp1,1 miliar.

Sementara itu, tanah seluas 19.994 m² di Cianjur yang diperoleh dari hasil sendiri tercatat memiliki nilai sebesar Rp250 juta.

Dalam laporan LHKPN tersebut, Indra tidak mencantumkan kepemilikan kendaraan atau harta bergerak lainnya.

Selain aset properti, ia hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp200 juta.

Secara keseluruhan, total kekayaan Indra sebelum dikurangi utang mencapai Rp8,5 miliar.

Namun, dengan adanya kewajiban utang sebesar Rp746 juta, total kekayaannya menjadi Rp7,8 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Indra Iskandar berdasarkan LHKPN yang dirilis KPK:

  • Tanah dan bangunan: Rp8.350.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 790 m²/347 m² di Bogor – Rp4.700.000.000
  • Tanah 400 m² di Jakarta Selatan (hibah tanpa akta) – Rp2.300.000.000
  • Tanah 400 m² di Jakarta Selatan (hibah tanpa akta) – Rp1.100.000.000
  • Tanah 19.994 m² di Cianjur – Rp250.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp200.074.177
  • Utang: Rp746.000.000

Dengan kasus yang kini menjeratnya, Indra Iskandar harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait