TOPSUMBAR – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat mempercepat proses penataan pegawai non-ASN hingga tuntas.
Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai dilaksanakan pada 2026.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (4/3/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan ASN secara nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pemerintah dan DPR berkomitmen menuntaskan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Pengadaan CASN harus dilakukan dengan perencanaan yang terstruktur agar birokrasi kita semakin berkualitas,” ujar Rini dikutip dari laman PANRB, Kamis (6/3/2025).
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati pelaksanaan pengangkatan calon ASN tahun 2024.
Sesuai rencana, pengangkatan CPNS akan berlangsung pada Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan agar Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, pengangkatan tenaga non-ASN tidak boleh lagi dilakukan di seluruh instansi pemerintah,” tegasnya.
Penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 ini ditargetkan selesai secara sistematis agar memberikan kepastian bagi mereka yang selama ini telah berkontribusi besar dalam tugas pemerintahan.
Pemerintah juga telah melaksanakan seleksi calon ASN tahun 2024 dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.
Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, PPPK tahap pertama pada September 2024, dan tahap kedua pada Januari 2025.
Menurut Rini, alokasi formasi PPPK tahun 2024 merupakan yang terbesar dalam sejarah sebagai langkah konkret dalam penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel