TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menahan sebanyak enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dua diantaranya mantan Wali Nagari.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar di dampingi kasi Intel A. Saputra mengungkapkan keenam orang tersebut yakni inisial Y (57), YS (35), E (56), F (58), OF (53) dan S (47).
“Kasus yang menjerat ke-enam tersangka Ini terkait dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan yang dikelola oleh BKAN Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017 – 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp. 716.642.400,” kata Kajari Solok Selatan Fitriansyah Akbar.
“Untuk sementara ke-enam tersangka tersebut dititipkan ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.
Fitriansyah mengatakan terkait adanya penambahan tersangka atas kasus ini tidak tertutup kemungkinan.
“Kita lihat dulu perkembangannya, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah,” tutup Kajari Solok Selatan.
(KMS)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel