TOPSUMBAR – Dalam kurun waktu 3 bulan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Padang Pariaman memasuki tahap mengkhawatirkan.
Sejak awal Januari hingga Maret 2025, Polres Padang Pariaman telah menerima 14 laporan dan menangkap 10 tersangka terkait kasus serupa.
“Sudah 10 tersangka kita amankan. Ini baru menjelang bulan Maret,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu (12/3/2025).
Dua kasus terbaru yang ditangani kepolisian adalah pencabulan oleh seorang guru ngaji berinisial IM (72) terhadap muridnya yang baru berusia lima tahun serta pelecehan oleh seorang ayah tiri berinisial AR terhadap anak di bawah umur.
Pelaku AR diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali dengan berbagai bentuk ancaman.
“Berdasarkan pemeriksaan, modus yang digunakan para pelaku memiliki pola yang sama. Jika korban berusia di bawah 10 tahun, pelakunya biasanya berusia 60 tahun ke atas. Jika korban berusia 15-17 tahun, pelaku cenderung sebaya dengan korban,” ujar Kapolres.
Dari 14 laporan yang masuk, sembilan di antaranya merupakan kasus pencabulan dan satu kasus kekerasan fisik terhadap anak.
Para pelaku umumnya memanfaatkan tipu daya, iming-iming hadiah, serta ancaman untuk memperdaya korban.
“Modus operandinya mirip, mereka membujuk korban dengan materi atau menakut-nakuti agar korban tidak melapor,” jelasnya.
Kapolres mengaku prihatin dengan meningkatnya jumlah kasus dan menekankan pentingnya langkah konkret untuk memutus rantai kejahatan ini.
“Situasi ini sudah sangat mengkhawatirkan. Jika tidak ditangani dari akarnya, kasus seperti ini akan terus bertambah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga anak-anak mereka dari ancaman predator seksual.
Menurutnya, pengawasan keluarga sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami tidak akan tinggal diam. Para pelaku akan kami buru sampai dapat, siapa pun mereka,” tandas Kapolres.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel