KPK Tetapkan Sekjen DPR RI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Tahun Anggaran 2020

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Tahun Anggaran 2020
KPK Tetapkan Sekjen DPR RI sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Tahun Anggaran 2020

TOPSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku pengguna anggaran (PA) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Kompas, Sabtu (8/3/2025).

Bacaan Lainnya

Namun, KPK belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya.

Setyo menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Februari 2024.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut berkaitan dengan praktik markup harga, di mana anggaran proyek senilai Rp120 miliar diduga mengalami pembengkakan hingga merugikan negara miliaran rupiah.

“Kasusnya terkait dugaan markup harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, pada Rabu (6/3/2024).

Indra Iskandar sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dalam perkara ini, namun kemudian mencabut gugatannya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Indra Iskandar. Penyidik kemudian mendalami peran Indra serta dugaan keterlibatan vendor yang memperoleh keuntungan tidak sepatutnya dari proyek tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait