TOPSUMBAR – Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam dugaan kasus korupsi dana iklan oleh Bank BJB.
Meskipun tim penyidik KPK telah menggeledah kediamannya, Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, belum dipanggil untuk pemeriksaan sehingga belum dapat dikategorikan sebagai saksi dalam kasus ini.
“Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum, karena belum dipanggil sebagai saksi,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam pernyataannya dikutip dari Tempo, Minggu (16/3/2025).
Budi memastikan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari hasil penggeledahan rumahnya pada Senin (10/3/2025).
Selain Ridwan Kamil, KPK juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Kepala Divisi Corporate Secretary yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka ini telah ditetapkan pada 27 Februari 2025.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel