TOPSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pemanggilan ini berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di kediamannya.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil merupakan langkah lanjutan setelah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.
“Kami pasti akan memanggil beliau (Ridwan Kamil) untuk dimintai klarifikasi. Dalam penggeledahan di rumah yang bersangkutan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas, Kamis (13/3/2025).
Selain Ridwan Kamil, Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan meminta keterangan sejumlah saksi lain terkait penggeledahan yang dilakukan di Bandung.
Langkah ini bertujuan untuk memperjelas keterkaitan barang bukti dengan kasus yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari sejumlah saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi, diperlukan penggeledahan guna memastikan adanya keterkaitan dengan kasus yang sedang kami tangani, serta untuk membuat perkara ini lebih terang,” kata Setyo dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Tak hanya menggeledah rumah mantan gubernur, dua hari setelahnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank BJB di Bandung pada Rabu (12/3/2025).
“Benar, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank BJB,” ujar Setyo saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Antedja Muliatama, Kin Asikin Dulmanan, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik menduga adanya praktik korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel