TOPSUMBAR – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya.
“Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting dan harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kesalahan redaksi dalam dokumen yang dikirim ke pemerintah menyebabkan kesalahpahaman terkait ketentuan tersebut.
Menurutnya, tujuan utama pasal ini adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus ujaran yang bersifat multitafsir melalui dialog dan mediasi, bukan langsung membawa seseorang ke ranah pidana.
“Tadi ada berita di salah satu media yang menyebutkan bahwa dalam KUHAP baru, pasal penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Itu misleading karena ada kesalahan redaksi saat dokumen dikirim ke pemerintah. Faktanya, justru pasal tersebut adalah yang paling penting untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif akan mencegah seseorang masuk penjara hanya karena dianggap melakukan penghinaan terhadap presiden.
Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketentuan ini, karena implementasinya akan dilakukan secara bijaksana.
“Pasal ini berkaitan dengan ujaran. Seseorang bisa berkata A, tetapi ditafsirkan berbeda oleh orang lain. Oleh karena itu, cara menyelesaikannya adalah melalui dialog dalam mekanisme restorative justice. Jadi, pasal ini tidak serta-merta membuat orang langsung masuk penjara. Justru, penerapannya harus dengan penuh kebijaksanaan,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel