Keluarkan SE, Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Selama Ramadan

Keluarkan SE, Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Selama Ramadan
Keluarkan SE, Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Selama Ramadan

TOPSUMBAR – Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan 1446 H, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban saat menjalankan ibadah puasa.

Melalui surat edaran (SE) yang telah disebarluaskan tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya, dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

“Ini untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tenang selama bulan suci,” ujar John Kenedy Azis dalam imbauannya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah daerah juga membatasi jam operasional rumah makan, restoran, warung, dan kedai yang menjual makanan dan minuman di tempat.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jam operasional selama Ramadan ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti membunyikan petasan, meriam bambu, serta bermain kembang api yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami juga mengingatkan agar tidak melakukan aksi kebut-kebutan, balapan liar, tawuran, serta mengonsumsi minuman beralkohol, karena hal-hal ini dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran selama Ramadan.

Bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari.

Pemerintah daerah, bersama aparat TNI, Polri, dan unsur masyarakat, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan surat edaran ini.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait