TOPSUMBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memanggil berbagai pihak yang dianggap relevan untuk dimintai keterangan.
“Kalau memang nanti ada hal-hal yang bersangkutan dengan perkara ini, siapa pun pasti akan kami panggil, kami mintai keterangan,” ujar Burhanuddin dikutip dari Kompas, Minggu (16/3/2025).
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung akan menangani kasus ini secara profesional demi mengungkap dugaan korupsi di Pertamina.
Meskipun ia dan Erick Thohir sama-sama berada di dalam Kabinet Indonesia Maju, hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak akan takut, siapa pun (akan dipanggil). Kan orang melihat saya ketemu Erick Thohir di rapat Kabinet, ya itu normal lah,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3/2025).
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018-2023.
Mengakhiri pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan ini akan terus berlanjut, dan siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting terkait kasus ini tidak akan luput dari panggilan penyidik.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel